Padang,– starbpknews.id – 25, November 2025 Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Barat menyurati sejumlah pihak terkait dugaan anggota DPD RI perwakilan Sumatera Barat, Cerint Iralloza Tasya, yang tengah menjalani program Ko-Asisten (KOAS). Surat ini merupakan tindak lanjut dari polemik yang berkembang di publik.
Sebelumnya, Ketua Bidang Badko HMI Sumbar, Fadhli Hakimi, telah meminta Cerint Iralloza Tasya untuk memberikan klarifikasi terkait isu ini. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons apapun.
Badko HMI Sumbar secara resmi telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada:
– Rumah Sakit Muhammad Natsir, Solok
– Universitas Baiturrahmah, Padang (tempat Cerint Iralloza Tasya tercatat sebagai mahasiswa)
– Rumah Sakit Ahmad Mukhtar, Bukittinggi (melalui HMI Cabang Bukittinggi)
Surat tersebut bertujuan untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak rumah sakit dan universitas mengenai kebenaran informasi bahwa Cerint Iralloza Tasya sedang menjalani KOAS.
Data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) menunjukkan bahwa Cerint Iralloza Tasya tercatat aktif kembali sebagai mahasiswa program profesi dokter semester ganjil 2025/2026 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 22100xxxxx45. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Cerint Iralloza Tasya kembali aktif dalam program profesi dokter untuk mengikuti KOAS.
Fadhli Hakimi menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi dan mendesak agar persoalan ini diungkapkan secara transparan kepada publik. “Kami menunggu klarifikasi dari pihak terkait dalam waktu 1×24 jam. Kami rasa, membuka fakta ini tidak memerlukan waktu lama, cukup dengan jawaban benar atau tidaknya Cerint Iralloza Tasya sedang melaksanakan KOAS,” ujarnya kepada wartawan.

Jabatan sebagai anggota DPD RI adalah amanah dari masyarakat Sumatera Barat. Jika benar Cerint Iralloza Tasya menjalani KOAS, hal ini akan menyita waktu penuh karena kegiatan KOAS berlangsung selama 18-28 bulan.
Sembari menunggu keterangan resmi, Badko HMI Sumbar terus melakukan konsolidasi internal dan pendalaman kajian terhadap dugaan rangkap jabatan antara KOAS dan anggota DPD RI yang dilakukan oleh Cerint Iralloza Tasya.
KOAS (Ko-Asisten) adalah program profesi yang wajib diikuti oleh mahasiswa kedokteran setelah menyelesaikan pendidikan akademik. Selama KOAS, mahasiswa akan melakukan praktik langsung di rumah sakit di bawah supervisi dokter senior, membantu diagnosis, perawatan pasien, dan menjalani rotasi di berbagai departemen. Program ini berlangsung sekitar 1,5 hingga 2 tahun.
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD Pasal 302 melarang anggota DPD RI merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan. Larangan ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
( Mahwel )




