Isral Enggan Hadapi Massa Saat Demo, Tiba-Tiba Bicara Kembalikan Dana Usai Aksi Usai

LIMA PULUH KOTA –starbpknews.id — Sikap Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, menjadi sorotan tajam usai aksi damai yang digelar oleh Forum Anak Nagari Cinta Perubahan, Rabu (15/04/2026). Pasalnya, saat ratusan warga berorasi dan membentangkan tuntutan di halaman kantor, ia memilih mengurung diri di dalam ruangan. Namun ironisnya, usai massa bubar, ia justru muncul dan berani angkat bicara di hadapan awak media mengklaim dana temuan sudah dikembalikan.

“Kami heran, apa susahnya Pak Wali Nagari keluar dan bicara di depan kami saat aksi berlangsung? Kenapa baru berani bicara soal pengembalian dana itu setelah kami pulang? Apakah ini bentuk ketidakberanian menghadapi rakyat atau sekadar mencari pencitraan?” ujar Alleo Mahesa, Koordinator Lapangan aksi, dengan nada kecewa.

Dalam aksinya, massa membentangkan 7 poin tuntutan utama yang mencakup keruwetan administrasi tanah, pelanggaran Peraturan Nagari (Pernag) terkait aset dan pemandian, hingga dugaan kebocoran besar pada anggaran pembangunan, transport, tunjangan, dan yang paling krusial adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).

BUMNag Batang Punago Jadi Sorotan Utama

Masyarakat menegaskan, mereka tidak hanya menuntut tanpa bukti. Seluruh data dan fakta dugaan penyimpangan sudah mereka kantongi rapat, khususnya terkait nasib BUMNag Batang Punago yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan.

Berdasarkan data yang dimiliki warga, dalam Peraturan Nagari No. 3 Tahun 2023, modal awal BUMNag ditetapkan sebesar Rp704.482.079. Namun ironisnya, dalam laporan tahun 2024, sisa kas yang tercatat hanya tersisa Rp6.553.030. Angka fantastis itu lenyap tanpa penjelasan rinci, laporan hanya mencantumkan sisa laba tahun lalu sebesar Rp2,2 juta, sementara modal pokok ratusan juta rupiah seolah hilang ditelan bumi.

“Pak Wali Nagari ingat-ingat ya soal BUMNag ini. Data lengkapnya sudah kami pegang semua. Jangan cuma bisa bicara di belakang,” tegas Alleo.

Posisi Isral yang juga merangkap sebagai Penasehat BUMNag dengan menerima honorarium Rp500.000 per bulan justru memperkeruh suasana. Dengan wewenang pengawasan yang dimilikinya, ia justru menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang dinilai tidak lengkap, tidak akuntabel, dan terindikasi fraud serta korupsi.

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 Ayat (1) huruf f yang melarang KKN, serta Pasal 28 Ayat 2 huruf f yang mewajibkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Klaim Pengembalian Rp250 Juta Dipertanyakan

Klaim Isral yang mengatakan dana temuan sudah dikembalikan sebesar Rp250 juta pun tidak serta merta diterima begitu saja. Warga menilai pernyataan tersebut hanya basa-basi untuk menutupi masalah yang jauh lebih besar.

“Kalau memang sudah dikembalikan, buktikan secara administrasi dan sampaikan langsung kepada kami. Jangan bicara lewat wartawan saat kami sudah tidak ada. Selama data di BUMNag saja masih banyak yang tidak beres, klaim itu tidak akan kami percaya,” tambah Alleo.

Massa juga mengecam keras kinerja Badan Musyawarah (Bamus) Nagari yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan cenderung menutup-nutupi temuan Inspektorat.

Pemerintah dan Polisi Turun Tangan

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Inspektorat Irwandi membenarkan adanya 16 temuan pelanggaran dan 42 rekomendasi hasil audit Januari 2026 lalu yang sudah diteruskan ke Polres Payakumbuh.

Sementara itu, Kepala DPMD/N Rahmad Hidayat memberikan sinyal keras bahwa proses yang berjalan sudah mengarah pada mekanisme pemberhentian.

“Jika pengaduan ini berproses hukum, kami bisa mengusulkan Pemberhentian Sementara melalui SK Bupati,” tegas Rahmad.

Hingga berita ini diturunkan, meski bukti-bukti pelanggaran sudah jelas dan tuntutan mundur terus bergema, Isral masih terlihat gigih mempertahankan kursi jabatannya, seolah mengabaikan fakta bahwa rakyat sudah tidak lagi percaya pada kepemimpinannya.

( Mahwel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *