Minahasa, Starbpknews.id – Masyarakat Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, tengah mengguncang situasi dengan adanya temuan dugaan mark up volume pekerjaan proyek rabat betonisasi tahun 2025 di Jaga 1. Proyek yang beranggaran Rp 22 juta tersebut diduga hanya memiliki nilai pekerjaan riil sekitar Rp 7 juta, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp15 juta. Warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk foto kondisi lapangan dan dokumen pembelian material, yang dinilai cukup untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Kamis (16/4/2026)

Proyek rabat beton itu disebut memiliki spesifikasi panjang 31 meter dan lebar 3 meter, namun berdasarkan hitungan sementara masyarakat, volume dan kualitas pengerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan. Dari perhitungan kasar terhadap kebutuhan material seperti semen, pasir, kerikil, serta upah pekerja, nilai wajar proyek tersebut hanya berkisar Rp 7 jutaan. “Selisih Rp15 juta itu terlalu jauh dan tidak masuk akal,” ujar seorang warga yang ikut memantau langsung proses pengerjaan. Warga juga menduga ada ketidaksesuaian spesifikasi teknis, seperti ketebalan beton yang lebih tipis dari standar yang seharusnya.
Tak hanya masalah volume, masyarakat juga menyoroti kualitas hasil rabat beton yang dinilai rapuh dan tidak memenuhi standar konstruksi jalan desa. Beberapa titik terlihat sudah mulai retak meski proyek baru selesai, dan lebar jalan yang hanya tiga meter dinilai tidak ideal untuk akses kendaraan logistik warga. Padahal, proyek ini dibiayai oleh APBN/APBD yang bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Sayangnya, hingga kini belum ada pihak desa atau pelaksana proyek yang memberikan klarifikasi resmi atas temuan ini.
Masyarakat Desa Tikela yang kecewa kini bergerak cepat. Mereka berencana membawa seluruh alat bukti, termasuk dokumentasi foto pengerjaan, nota pembelian material, serta hasil perhitungan swadaya warga, ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut hak kami sebagai warga negara,” tegas seorang tokoh masyarakat. Langkah ini diambil setelah upaya konsultasi dengan perangkat desa dinilai tidak membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga jalur hukum dianggap sebagai opsi terakhir untuk mengungkap kebenaran.
Sikap tegas warga ini mencerminkan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap praktak koruptif yang seharusnya tidak terjadi di era keterbukaan informasi. Sungguh memalukan jika dana pembangunan desa yang sangat terbatas justru dikeruk oleh oknum tak bertanggung jawab dengan modus mark up yang terkesan kasar dan merendahkan akal sehat masyarakat. Aparat penegak hukum kini dituntut untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi bergerak cepat mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak di balik proyet janggal ini, karena jika dibiarkan, kasus serupa akan terus berulang di desa-desa lain.
Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh masyarakat dan sejumlah kalangan pemerhati keuangan desa. Mereka berharap Kejaksaan atau kepolisian setempat segera menindaklanjuti laporan yang akan masuk, termasuk memeriksa kontraktor pelaksana, pengawas proyek, serta perangkat desa yang menandatangani anggaran. Warga juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Minahasa untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Tikela maupun Dinas terkait di Kabupaten Minahasa. (Tim/Red)




