Labuha, starbpknesw id.selasa 25/11/2025
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha hiburan malam, termasuk café dan tempat hiburan malam (THM). Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan wilayah, serta kenyamanan masyarakat.
Kasat Satpol PP Halmahera Selatan, Rustam Salmon, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib mematuhi jam operasional yang telah diatur pemerintah.
“Jam tutup wajib pukul 03.30 WIT. Ketentuan ini berlaku bagi semua pelaku usaha tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Satpol PP tidak akan mentolerir usaha yang mengabaikan aturan tersebut.
“Apabila dilanggar, kami akan berikan Surat Peringatan Pertama berupa penutupan sementara selama 7 hari. Jika hingga peringatan ketiga masih melakukan pelanggaran, maka izin usahanya akan dicabut,” tambah Rustam.
Pemerintah berharap para pengusaha hiburan malam dapat mematuhi kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat Halsel.
“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang taat aturan. Semua ini demi kenyamanan kita bersama,” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Halsel berharap aktivitas ekonomi dan hiburan dapat berjalan seimbang dengan stabilitas sosial serta ketertiban umum.
(Fadel)
Media starbpknesw id.




