Pontianak,starbpknews.id–Polda Kalbar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran terus memaksimalkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kalimantan Barat. Berdasarkan pembaruan data penanganan kasus per tanggal 1 hingga 2 September 2026, tercatat sebanyak 63 kasus karhutla tengah ditangani oleh pihak kepolisian, Rabu (2/9).
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalbar telah mencatat 31 orang sebagai terlapor perorangan, dengan 7 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dampak dari kebakaran lahan yang ditangani dalam rentang waktu ini diperkirakan mencapai total luas areal terbakar hingga 720,95 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir pihak mana pun yang secara sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.
“Penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk asap. Hingga saat ini, sebanyak 63 kasus telah ditangani, dengan status 42 kasus di tahap penyelidikan, 12 kasus di tahap penyidikan, dan 9 kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.” tegas Burhanuddin.
Pihak Polda Kalbar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan korporasi untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada periode cuaca kering yang rentan memicu sebaran api.
Tim Red



