Tindak Pidana Peredaran gelap dan/atau Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kalsel, starbpknews.id – Polres Batola, Polda Kalsel, Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kec. Mandastana Kab. Batola pada 9/10/2024

Kapolres Batola ANIB BASTIAN S.I.K. M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan seorang pelaku berjenis kelamin perempuan diamankan, dan 14 paket Sabu berhasil ditemukan oleh tim Opsonal Sat Narkoba Polres Batola

Pelaku berinisial SI, umur 32 tahun, jenis kelamin perempuan, warga Desa Terantang kec. Mandastana. Kab. Batola di amankan dirumahnya berikut barang bukti setelah dilakuan penggeledahan terang Kasi Humas Iptu Marum

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum merincikan Dari penggeledahan dirumah pelaku berinisial SI petugas berhasil menemukan
14 ( empat belas ) paket narkotika gol I yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 6,82 gram (berat bersih 3,40 ) gram, dan selanjutnya dilakukan penyitaan, petugas juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti lainnya diantaranya 1 buah HP, 1 buah tas dan 1 buah sendok dari plastik

Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan mengatakan
Pengungkapan kasus Narkotika tersebut
diawali atas adanya informasi dari Masyarakat, tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Terantang Kec. Mandastana, Kab. Batola. Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dengan cara observasi di sekitaran tempat yang di maksud dan petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh pelaku bernama berinisial SI serta ditemukan 14 (empat belas) paket Narkotika, yang yang disimpan pelaku di atas lemari ruang tamu di simpan dalam sebuah tas berwarna navy milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di bawa ke kantor sat resnarkoba polres batola untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku SI menjalani diproses Sat Narkoba polres Batola dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika

Humas polres Batola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *