Bungkam : Diduga Limbah PT MPL Cemari Sungai Gonis, Ikan Mati dan Air Berubah Hitam

Sekadau,starbpknews.id–Kalbar 30 Agustus 2026 Warga Dusun Ng. Gonis, Desa Merapi, Kabupaten Sekadau, mengeluhkan kondisi Sungai Gonis yang diduga tercemar limbah dari aktivitas pabrik PT Makmur Prima Lestari  MPL. Sabtu 29/08/2026

Kondisi sungai tersebut menjadi perhatian warga lantaran air disebut berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap. Selain itu, sejumlah ikan ditemukan mati di aliran sungai.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi serupa disebut telah beberapa kali terjadi. Warga menduga pencemaran tersebut berkaitan dengan limbah yang berasal dari aktivitas pabrik.

“Sudah lama sering terjadi, Pak. Kami juga tahu titik pipa pembuangan limbah ke sungai ketika pabrik beroperasi. Di titik saluran pipa tersebut juga menimbulkan aroma yang tidak baik,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan sungai untuk berbagai keperluan, termasuk mencari ikan.

“Kalau dibiarkan, bagaimana kami menggunakan air untuk kebutuhan kami. Air sudah berubah warna hitam pekat seperti ini. Kami juga bergantung pada sungai untuk mencari ikan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak tinggal diam. Agar dapat  dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab perubahan kualitas air serta kematian ikan di Sungai Gonis. Tolong bantu kami ucap nya. Jika keluhan kami tidak di dengar, Mau kemana Kami mengadu.

Masyarakat juga meminta Bupati Sekadau mengambil langkah konkret dengan memerintahkan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran tersebut.

Selain pemerintah daerah, warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, DPRD Kabupaten Sekadau, serta aparat penegak hukum segera merespons Hal tersebut. apabila ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan.

“Media ini berupaya, konfirmasi kepada pihak PT MPL, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, tidak ada respon, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan mengenai dugaan pencemaran Sungai Gonis tersebut.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Desa Merapi Saleh, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Petrus Apeng, serta DPRD Komisi II Kabupaten Sekadau terkait persoalan tersebut.

Namun tidak ada respon seperti tidak peduli sama Rakyat sendiri. hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan keterangan yang dapat dimuat dalam pemberitaan.

Saat media ini melakukan penelusuran di sekitar aliran Sungai Gonis, media ini menemukan adanya ikan mati serta kondisi air yang tampak berwarna gelap atau hitam pekat.

Karena itu, diperlukan pengambilan sampel air dan pemeriksaan kualitas lingkungan untuk mengetahui kandungan air serta memastikan sumber pencemaran apabila memang terjadi pencemaran.

“Dugaan pencemaran lingkungan merupakan persoalan serius. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti suatu perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

Sanksi terhadap pelanggaran lingkungan dapat mencakup sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha, dan dalam keadaan tertentu dapat pula dikenakan sanksi pidana sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

Karena itu, Masyarakat, meminta pemerintah tidak hanya melakukan pengecekan secara administratif, tetapi juga melakukan uji laboratorium terhadap air sungai, menelusuri sumber pembuangan, memeriksa dokumen persetujuan lingkungan serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan.

jika kondisi sungai tercemar,  siapa yang harus bertanggung jawab atas dampak yang dialami masyarakat.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *