ADA APA DENGAN DUNIA PENDIDIKAN JAWA TIMUR?
Dugaan Pungutan Seragam, LKS dan SPP Kembali Disorot — Dinas Pendidikan Diminta Tidak Tutup Mata
JAWA TIMUR — Dunia pendidikan di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Sejumlah praktik yang diduga membebani orang tua peserta didik, mulai dari pengadaan seragam, LKS hingga iuran pendidikan, dipertanyakan masyarakat.
Pertanyaan besar kini diarahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur: sejauh mana pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih melakukan pungutan kepada peserta didik dan orang tua?
Persoalan seragam bukan perkara tanpa aturan. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 secara tegas mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebankan kepada orang tua/wali untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas. Pemerintah daerah dan kepala sekolah juga diwajibkan menerapkan ketentuan tersebut.
Bahkan, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur pernah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan dan membebankan pembelian seragam baru kepada orang tua dalam setiap penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.
LKS Juga Dipertanyakan
Praktik penjualan atau kewajiban pembelian LKS di sekolah juga patut mendapat perhatian serius. Dalam ketentuan pengelolaan dana BOS, pembelian LKS menggunakan dana BOS termasuk penggunaan yang dilarang.
Karena itu, apabila terdapat sekolah yang mewajibkan peserta didik membeli LKS tertentu, masyarakat berhak mempertanyakan dasar kebijakan, mekanisme pengadaan, pihak yang menentukan barang, harga, serta apakah pembelian tersebut benar-benar bersifat pilihan atau justru menjadi kewajiban.
Bagaimana dengan SPP?
Untuk iuran atau SPP, persoalannya harus diperiksa berdasarkan status sekolah, sumber pembiayaan, dasar hukum pungutan, mekanisme persetujuan, serta apakah pungutan tersebut benar-benar sah atau justru dibebankan secara wajib kepada seluruh peserta didik.
Artinya, tidak semua pembayaran di sekolah otomatis dapat disebut pungli. Namun, apabila terdapat paksaan, penetapan sepihak, pengaitan dengan penerimaan murid, pembagian rapor, kelulusan, atau bentuk tekanan lainnya, hal tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Dinas Pendidikan Jangan Hanya Menunggu Laporan
Sorotan masyarakat bukan semata-mata tertuju kepada kepala sekolah. Dinas Pendidikan sebagai bagian dari pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Jika benar terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan seragam, LKS maupun iuran pendidikan di sejumlah sekolah, publik tentu berharap ada verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada kepala sekolah dan komite, serta transparansi hasil pengawasan.
Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa laporan hanya berhenti di meja administrasi tanpa tindak lanjut.
Pertanyaan Publik untuk Dinas Pendidikan Jawa Timur
1. Berapa banyak laporan dugaan pungutan sekolah yang diterima Dinas Pendidikan Jawa Timur sepanjang 2026?
2. Berapa laporan yang sudah diverifikasi?
3. Apakah terdapat pemeriksaan terhadap sekolah yang diduga mewajibkan pembelian seragam?
4. Bagaimana pengawasan terhadap praktik penjualan atau kewajiban pembelian LKS?
5. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap SPP atau iuran pendidikan?
6. Apakah pernah dijatuhkan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan?
7. Apakah Dinas Pendidikan memiliki kanal pengaduan dan tindak lanjut yang dapat dipantau masyarakat?
Publik Menunggu Ketegasan
Pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ruang yang membuat masyarakat merasa tertekan oleh berbagai kewajiban pembayaran.
Jika ada sekolah yang benar-benar melanggar aturan, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, sekolah juga berhak mendapatkan klarifikasi dan perlindungan dari pemberitaan yang tidak akurat.
Kini publik menunggu jawaban resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur: apakah dugaan-dugaan tersebut akan diperiksa secara serius, atau persoalan
melindungi semua pihak.
TUJUH PERTANYAAN PUBLIK
Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:
Pertama, berapa laporan dugaan pungutan sekolah yang masuk sepanjang 2026?
Kedua, berapa yang telah diverifikasi?
Ketiga, apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan kewajiban pembelian seragam?
Keempat, bagaimana pengawasan terhadap praktik penjualan atau kewajiban pembelian LKS?
Kelima, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap SPP dan iuran pendidikan?
Keenam, apakah pernah diberikan sanksi atau pembinaan terhadap pihak sekolah yang terbukti melanggar?
Ketujuh, apakah masyarakat dapat mengakses perkembangan tindak lanjut laporan yang mereka sampaikan?
JANGAN BIARKAN ORANG TUA BERJUANG SENDIRIAN
Pendidikan merupakan pelayanan publik yang menyangkut masa depan peserta didik.
Karena itu, ketika muncul dugaan pembebanan biaya yang tidak transparan, pemerintah tidak semestinya bersikap pasif.
Tetapi ketegasan juga harus berjalan bersama kehati-hatian.
Jangan menghukum sebelum ada pemeriksaan. Jangan pula mengabaikan laporan sebelum ada verifikasi.
Jika dugaan terbukti, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.
Jika dugaan tidak terbukti, klarifikasi harus diberikan secara terbuka.
PERTANYAAN TERAKHIR: SIAPA YANG MENGAWASI?
Seragam boleh berbeda.
LKS boleh berbeda.
Mekanisme pembiayaan sekolah juga dapat berbeda sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Tetapi satu hal yang tidak boleh berbeda adalah transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar jawaban normatif.
Masyarakat membutuhkan data, dokumen, pemeriksaan dan kepastian.
(Redaksi)




