Provinsi Sumutt -arbpk.news.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba mengelar Pemusnahan Barang Bukti (BARBUT) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkract) dihalaman Kantor Kejari Toba Samosir (23-,Oktober-2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Toba D Nainggolan mengatakan bahwa pemusnaan barang bukti adalah bagian prosedur yang mesti di tempuh,”Barbut yang di musnahkan dari 50 perkara yang kita tangani dan berkeputusab huum tetap”.ucapnya.
Ia menjelaskan pemusnahan Barbut yang terdiri dari 50 perkara yaitu: Narkortika jenis Shabu sebanyak 22 perkara barang bukti 19,7gr,narkotika jenis cimeng (Ganja) sebanyak 2 perkara barang bukti 11,96 gr,narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 perkara barang bukti 7 buktir,Kamnegtibum/Tpul sebanyak 16 perkara dan pidana Oharda sebanyak 8 perkara.
Semua barang bukti yang telah saya sebutkan tadi,itu semua harus-,harus di musnahkan atas nama hukun,”tutupnya.
Pada puncak acara Kejari Kabupaten Toba bersama tamu undangan lainnya turut serta memunaskan barang bukti dan di lanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti.
Kegiatan tersebut di hadiri pula oleh kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Toba D.Nainggolan SE.SH.MH,Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Balige Dr.Makmur Pakpahan SH.MH,Ka Rutan Kabupaten Toba Nicholas,Ka PR Rutan Kekas II B E Kabupaten Toba Tambunan,Kapolsek Balige Iptu Slamet Pasaribu,Dinas Kesehatan Kabupaten Toba di wakili Sekdis Siti Sirait,Panahatan Hurajulu,ASN Kejaksaan Kabupaten Toba dan ASN Pengadilan Balige dan BPOM T kabupaten Toba.
(Starbpk.news.id Kabupaten Toba).

