Tanggal: 11 Agustus 2026 | Sumber: Laporan Wali Murid & Analisis Regulasi Kemenag
đź“‹ RINGKASAN KASUS
SITUBONDO — Aroma pungutan liar kembali menyelimuti lingkungan pendidikan di Kabupaten Situbondo. Kali ini sorotan tertuju pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Situbondo. Kepala Madrasah H. Suhdi, S.Pd., M.M.Pd. diduga kuat menjadi dalang utama praktik pungutan wajib kepada wali murid peserta didik baru Tahun Pelajaran 2026/2027.
Berdasarkan keluhan yang diterima dari sejumlah wali murid, pihak madrasah secara terikat mewajibkan pembayaran paket yang meliputi seragam, uang bangunan, serta buku LKS dengan nominal berkisar Rp 2.800.000 hingga Rp 3.500.000 per siswa. Pungutan ini diduga dipatok secara sepihak dan dijadikan syarat, padahal seluruh biaya operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS dan DIPA APBN.
⚖️ DASAR HUKUM YANG JELAS DILANGGAR
1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Pasal 181 & 198
Secara tegas melarang satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite madrasah menjual seragam, bahan seragam, buku pelajaran, LKS, atau perlengkapan belajar kepada peserta didik. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua — sekolah tidak boleh mewajibkan, menjual, maupun mengarahkan pembelian di tempat tertentu.
2. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Pasal 23
Komite Madrasah dilarang memungut sumbangan yang ditetapkan jumlah, waktu, dan syarat tertentu. Sumbangan yang ada haruslah sepenuhnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipaksakan. Komite juga dilarang menjual seragam maupun buku/LKS.
3. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 10041 Tahun 2025
Menegaskan madrasah negeri bebas biaya SPP dan pembangunan. Dilarang mewajibkan pembelian seragam, buku, maupun LKS sebagai syarat pendaftaran atau penerimaan peserta didik baru.
4. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2) & UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) Pasal 8–9
Pemerintah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pungutan wajib di madrasah negeri bertentangan dengan prinsip pendidikan yang terjangkau dan adil.
5. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru & Tenaga Kependidikan
Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pelanggaran kode etik jabatan fungsional, berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
⚖️ ANCAMAN HUKUM PIDANA
Tabel
Dasar Hukum Pelanggaran Ancaman Hukuman
UU Tipikor No. 31/1999 juncto UU 20/2001 Pasal 2 Menyalahgunakan wewenang memungut uang yang bukan haknya → kerugian keuangan negara/masyarakat Penjara 4–20 tahun + denda hingga Rp 1 Miliar
KUHP Pasal 368 — Pemerasan Memaksa orang membayar dengan alasan syarat administrasi Penjara hingga 9 tahun
UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022 Pasal 68 Jika pungutan disertai pemaksaan/ancaman Penjara 5–7 tahun + denda hingga Rp 7,5 Miliar
UU No. 28/2009 Pasal 33 Pelanggaran tugas jabatan oleh pejabat negara Penjara 1–5 tahun
Peraturan Disiplin PNS / ASN Melanggar larangan menerima pungutan dari masyarakat Penurunan pangkat, pemindahan, hingga pemberhentian
📢 DESAKAN MASYARAKAT & TINDAKAN YANG DIMINTA
Masyarakat mendesak:
1. Inspeksi mendadak & verifikasi langsung oleh Kemenag Kabupaten Situbondo terhadap seluruh dokumen pungutan
2. Pengembalian seutuhnya uang yang telah dipungut secara melawan hukum kepada wali murid
3. Penyelidikan oleh Inspektorat Daerah dan pelimpahan ke Kejaksaan/Polri jika terbukti unsur pidana
4. Tindakan tegas terhadap oknum kepala madrasah sesuai sanksi administratif dan pidana yang berlaku
5. Publikasi laporan lengkap kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi
“Madrasah negeri sudah menerima anggaran penuh dari rakyat. Memungut biaya berkedok seragam, bangunan, atau buku adalah pungutan liar yang berkedok pendidikan. Setiap rupiah yang dipaksa bayar adalah kerugian rakyat. (Redaksi)




