_Tanggal: 9 Agustus 2026 | Sumber: Data lapangan & Analisis Regulasi Kemendikdasmen_
Yahukimo,Papua pegunungan_
📋 **RINGKASAN KASUS*
*PKBM YAPESLI SUELE SUMOHAI* diduga melaporkan jumlah peserta didik yang tidak sesuai kenyataan untuk mencairkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. Angka yang dilaporkan diduga telah digelembungkan sehingga mencairkan anggaran jauh melebihi hak yang seharusnya diterima.
Data yang dilaporkan:
Program Jumlah Siswa Dilaporkan Satuan Biaya Diklaim Total Diklaim
Paket A 0 orang Rp 2.600.000 Rp 0
Paket B 54 orang Rp 3.000.000 Rp 162.000.000
Paket C 125 orang Rp 3.600.000 Rp 450.000.000
TOTAL — — Rp 612.000.000
⚠️ Satuan biaya yang digunakan di atas belum tentu sesuai ketetapan resmi pemerintah. Besaran resmi ditetapkan tersendiri oleh Kemendikdasmen dan biasanya lebih rendah dari angka yang diklaim di atas.
⚖️ *DASAR HUKUM YANG DILANGGAR*
1. UUD 1945 Pasal 23 ayat (2)
Segala pemasukan dan pengeluaran anggaran negara dilaporkan secara berkala dengan jujur dan terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia. Data yang tidak benar melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
2 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 — Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP
Pasal 26: Jumlah peserta didik yang menjadi dasar pencairan dana harus berdasarkan data yang tervalidasi per tanggal 31 Agustus tahun sebelumnya dan tercatat resmi dalam sistem Dapodik. Setiap penggelembungan jumlah siswa adalah pelanggaran prosedur pencairan dana.
3. UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 — Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memanipulasi data.
Ancaman hukuman: Penjara paling singkat
4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 Miliar.
4. UU No. 27 Tahun 2022 — Pelindungan Data Pribadi, Pasal 68
Membuat data palsu atau memanipulasi data untuk keuntungan pribadi: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 Miliar .
5. KUHP Pasal 263 — Pemalsuan Surat/Dokumen Resmi
Memasukkan data tidak benar ke dalam dokumen atau sistem pencatatan negara dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.
📊 *KERUGIAN NEGARA YANG DUGAKAN TERJADI*
Pemerintah menetapkan satuan biaya resmi BOP Kesetaraan jauh lebih rendah dari angka yang diklaim. Sebagai acuan resmi Tahun 2025, satuan biaya yang berlaku adalah: Paket A Rp 1.300.000, Paket B Rp 1.500.000, Paket C Rp 1.800.000 per siswa per tahun. Dengan demikian selisih yang diduga tidak wajar sangat besar dan menjadi indikasi kuat adanya penggelembungan.
Selain itu, seluruh jumlah siswa wajib terverifikasi secara fisik dan tercatat di Dapodik sebelum dana dapat dicairkan. Jika jumlah warga belajar nyata lebih sedikit dari yang dilaporkan, maka selisih dana yang telah diterima adalah kerugian keuangan negara yang wajib dikembalikan seutuhnya beserta sanksi bunga.
📢 *DESAKAN MASYARAKAT*
Mendesak:
1. Verifikasi & validasi ulang seluruh data warga belajar PKBM YAPESLI SUELE SUMOHAI secara langsung di lapangan
2. Audit menyeluruh oleh BPK, Inspektorat, dan KPK
3. Tindak lanjut pidana terhadap pihak yang terbukti memanipulasi data
4. Pengembalian dana yang diduga berlebih diterima ke Kas Negara
“Pencairan dana pendidikan harus berdasarkan data yang benar, bukan rekayasa angka. Setiap rupiah yang berlebih diterima karena data palsu adalah kerugian rakyat yang harus dikembalikan.”
Tutupnya.
*(Redaksi)*



