DUGAAN MARKUP DATA PESERTA DIDIK PADA DANA BOS KESETARAAN PKBM CAHAYA KURNIA BANGSA LUMAJANG MENJADI SOROTAN, MASYARAKAT DESAK AUDIT MENYELURUH* 

 

 

Lumajang –www.starbpknees.com Dugaan adanya markup jumlah peserta didik npada pengelolaan n Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2024 di PKBM Cahaya Kurnia Bangsa menjadi perhatian sejumlah pihak. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara apabila terbukti terjadi dan mendorong tuntutan agar dilakukan audit secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

Berdasarkan data yang beredar, alokasi Dana BOSP Kesetaraan yang diduga berkaitan dengan jumlah peserta didik adalah sebagai berikut:

 

– Paket A: 18 peserta didik × Rp1.390.000 = Rp25.020.000

– Paket B: 140 peserta didik × Rp1.610.000 = Rp225.400.000

– Paket C: 330 peserta didik × Rp1.930.000 = Rp636.900.000

Total indikasi anggaran: Rp887.320.000.

 

Sejumlah masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara data peserta didik yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan. Apabila terdapat perbedaan yang disengaja dalam pelaporan jumlah peserta didik, maka hal tersebut dapat memengaruhi besaran dana yang diterima dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Dalam berbagai informasi yang beredar, Ketua PKBM, Sri Chomsatun, disebut sebagai pihak yang memimpin lembaga tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun yang menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 mengenai hak warga negara memperoleh pendidikan.

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

– Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang berlaku.

 

Apabila dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian data peserta didik, laporan fiktif, atau penyalahgunaan dana, maka penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga mendorong agar Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Di sisi lain, PKBM Cahaya Kurnia Bangsa beserta Ketua PKBM berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi dan dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui audit resmi dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *