Pesisir barat Lampung – starbpknews.id.
Penggunaan Anggaran dana Bos Sering terjadi tidak tepat pada sasaran yang Mana Di Dalam penggunaannya banyak komponen dalam laporan realisasi penggunaan anggaran dana BOS yang di Markup yang tak sesuai dengan apa yang dilakukan di lapangan dengan besaran anggaran dalam pembelanjaan.
Salah satu contoh di SMP NEGERI 9 KRUI Pesisir barat yang diduga Dana Bos Banyak yang di Markup sehingga Rentan bertendensi pada tindak pidana korupsi
Senin 18 Agustus 2025 ,Beberapa orang Selaku warga dan juga sebagai wali murid sengaja mempertanyakan realisasi rekapitulasi yang kami punya, yang sifatnya umum,Karena dapat diakses masyarakat.Dana Bos di SMP NEGERI 4 KRUI PESISIR BARAT
REZA WAHYUDI selaku kepala sekolah SMP NEGERI 9 KRUI PESISIR BARAT pada Tahun 2024 mencairkan dana bos sebesar
Rp 444.000.000 Dana BOS SMP NEGERI 9 KRUI PESISIR BARAT Patut Dipertanyakan Penggunaanya.
Ada 2 komponen yang Diduga tidak diyakini kebenarannya pada anggaran realisasinya, patut dipertanyakan.
Pertanyaan ada 3 komponen pada tahun 2024 yaitu
1. pemeliharaan sarana dan prasarana
RP 72.525.000
3 penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 12.300.000
Tanggapan/jawaban REZA WAHYUDI Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dapat memberikan hak jawab sesuai rekapitulasi penggunaan dana bos pada tahun 2024, guna pemberitaan yang berimbang.
Dalam Hal ini perbuatan REZA WAHYUDI DIduga mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan hak bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi kepada Masyarakat,tutupnya
(Red.tim)




