NABIRE, PAPUA TENGAH — www.starbpknewspapua.com Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dalam pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di PKBM UGIWEDA, Jl. Nuri Jalur 4 Timur, Kecamatan Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjadi sorotan dan dinilai perlu mendapat verifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, tercatat sebanyak 287 peserta didik pada tiga program pendidikan kesetaraan, yakni Paket A, Paket B, dan Paket C. Dengan menggunakan nominal per peserta yang tercantum dalam data tersebut, nilai perhitungannya mencapai Rp673.030.000.
♨️*RINCIAN PERHITUNGAN*
Paket A
64 peserta × Rp1.930.000 = Rp123.520.000
Paket B
102 peserta × Rp2.220.000 = Rp226.440.000
Paket C
121 peserta × Rp2.670.000 = Rp323.070.000
TOTAL: 287 peserta — Rp673.030.000
💥💯 *DATA PESERTA DIDIK MENJADI TITIK KRUSIAL*
Dugaan mark-up data peserta didik perlu dibuktikan melalui pencocokan antara data administrasi yang dilaporkan dengan kondisi peserta didik yang sebenarnya.
Verifikasi antara lain perlu dilakukan terhadap daftar peserta didik, dokumen pendaftaran, status keaktifan peserta, data pada sistem pendataan pendidikan, serta dokumen yang menjadi dasar pengajuan dan penyaluran BOP Kesetaraan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, perlu ditelusuri bagaimana data tersebut dapat tercantum dalam dokumen pengajuan maupun penetapan bantuan.
Nilai Rp673,03 juta dalam berita ini merupakan hasil perhitungan berdasarkan data yang diterima redaksi, bukan penetapan kerugian negara. Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada pemeriksaan atau audit oleh lembaga yang berwenang.
🔥🔥*PERLU AUDIT DAN VERIFIKASI*
Untuk memperoleh kepastian atas data tersebut, instansi yang berwenang dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap:
1. Data 64 peserta Paket A.
2. Data 102 peserta Paket B.
3. Data 121 peserta Paket C.
4. Dokumen keaktifan peserta didik.
5. Data pada sistem pendataan pendidikan resmi.
6. Dokumen pengajuan dan penetapan BOP Kesetaraan.
7. Rekening dan dokumen pencairan dana.
8. Rencana serta realisasi penggunaan dana.
9. Bukti transaksi dan laporan pertanggungjawaban.
Hasil pencocokan tersebut penting untuk mengetahui apakah jumlah peserta yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya serta apakah penyaluran dan penggunaan dana telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan adanya perbedaan antara data yang dilaporkan dengan kondisi faktual, temuan tersebut selanjutnya perlu diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
👉 *TRANSPARANSI PKBM UGIWEDA DIPERTANYAKAN*
Pengelola PKBM UGIWEDA diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan jumlah peserta didik, mekanisme pendataan, serta dokumen yang digunakan dalam pengajuan BOP Kesetaraan.
Klarifikasi tersebut penting untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesimpulan sepihak sebelum proses verifikasi dilakukan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan data yang diterima redaksi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun kerugian negara sebelum adanya pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola PKBM UGIWEDA, Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Pemerintah Daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut.
*(Redaksi)*




