Nias Utara, Lotu Starbpknews.id –
Pelaksanaan upacara Penaikan Bendera Merah Putih di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang di koordinir oleh OPD BAPPERIDA Kabupaten Nias Utara, dan bertindak sebagai Inspektur Upacara Sekda Kabupaten Nias Utara yang di laksanakan di Halaman Kantor Bupati Nias Utara pada Senin 24/02/2025..
Pada arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Bazatulo Zebua, SE., M. Ec. Dev menyampaikan bahwa sebagaimana kita lihat bersama bahwa Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara periode 2025-2030 telah di lantik oleh Presiden RI di istana Negara dan terlaksana dengan baik dan sukses.
Lebih lanjut Sekda Kabupaten Nias Utara menyampaikan sehubungan dengan pegawai non ASN di lingkup Pemkab Nias Utara kami sampaikan beberapa hal dan Penegasan antara lain :
1. Bahwa THL yang telah di nyata kan lulus pada ujian PPPK gelombang Pertama, dan THL yg telah mengikuti seleksi PPPK pada gelombang ke -2 atau sdh menjadi THL selama 2 tahun dan yang telah terdaftar di data BKN, Kepala OPD dapat memberikan Surat Tugas kepada yang bersangkutan.
2. Apabila THL yang sdh dinyatakan lulus di gelombang I tetapi tidak berkenan untuk berkerja dengan alasan menunggu SK juga di perkenankan untuk tidak memberikan Surat Tugas.
3. Bagi THL, GTT, TKS yang kurang dari 2 tahun bekerja selanjutnya tidak boleh untuk di perpanjang Surat Tugasnya.
4. Kami sampaikan kepada seluruh OPD sebagaimana aturan, maka pada tahun 2025 tidak ada penerimaan THL di masing masing OPD dan Unit Kerja lainnya.
Mengakhiri arahannya Sekda Kabupaten Nias Utara mengajak seluruh ASN untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Upacara tersebut di hadiri oleh, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabaq, Camat, ASN dan THL Lingkup Kabupaten Nias Utara.
(AF. Waruwu)




