Polres Kolaka Selidiki Kasus Pengancaman Senjata Tajam terhadap Seorang Warga.

Kolaka, starbpknews.id, Jum’at 19/7/2025. Sulawesi Tenggara – Polres Kolaka telah melakukan penyelidikan terkait kasus pengancaman senjata tajam terhadap seorang warga. Kasus ini dilaporkan terjadi di Dusun I, Desa Lawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Menurut surat pemberitahuan dari Polres Kolaka, penyidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: PYE 6202 POLRES KOLAKA / POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 28 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tersangka kasus ini adalah Ibrahima, alias Sabri, dengan identitas sebagai berikut :

Nama. : Ibrahima alias Sabri
Pekerjaan : Perikanan/Nelayan
Alamat. : Dusun IV, Kampung Bajo, Desa Puu Lawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Polres Kolaka telah menerima surat perintah penyidikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara, dengan nomor SP. Sidik/50/RES.1.24/2025/Reskin, tanggal 03 Juli 2025.

Aswir Yahya, S.H, kuasa hukum pelapor, meminta pihak kepolisian Polres Kolaka untuk segera mencari tersangka dan menahan mereka. “Saya meminta pihak kepolisian polres Kolaka untuk segera mencari tersangka dan menahan mereka, serta mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang membantu tersangka melarikan diri,” pungkas Aswir Yahya.

Dia juga menekankan bahwa tindakan pengancaman dengan senjata tajam adalah bentuk kejahatan yang nyata dan dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang.

Oleh karena itu, saya meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap tersangka,” kata Aswir Yahya

Muh Alex OS
Starbpknews.id Sulawesi Tenggara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *