Payakumbuh, — starbpknews.id — Rida Ananda, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh sejak 2017, kini menjadi sorotan. Selain mempertahankan posisinya di pemerintahan, Rida juga diketahui memiliki pengaruh kuat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago.
Rida Ananda menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Sago selama dua periode, yakni 2020-2024 dan 2024-2028. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
Sebagai Ketua Dewas, Rida dituding memiliki pengaruh besar layaknya “Sultan” di perusahaan yang seharusnya dia awasi. Dewan Pengawas memiliki tugas utama mengawasi kinerja PDAM yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.
Diduga, Rida menikmati double salary sejak tahun 2020. Berdasarkan data bulan September 2025, honorarium Ketua Dewas PDAM mencapai Rp 12.539.919, dengan pendapatan bersih setelah dipotong PPh sebesar Rp 11.912.923. Jumlah ini belum termasuk gaji Rida sebagai Sekda Kota Payakumbuh.
Selain gaji ganda, Rida juga disebut-sebut menikmati fasilitas “mewah” sejak menjabat sebagai Dewas, antara lain:
– Tiga unit sepeda motor Honda PCX dengan harga sekitar Rp 33 juta per unit.
– Empat unit laptop seri terbaru dengan harga sekitar Rp 10 juta per unit.
– Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditanggung oleh Perumda Tirta Sago setiap bulan.
Seorang sumber internal PDAM yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan kecurigaan terkait pengadaan kendaraan bermotor di PDAM. “Apakah ada indikasi mencari keuntungan untuk bagian pengadaan? Diduga mengambil fee dari pihak dealer,” ujarnya.
Sumber tersebut juga mempertanyakan penggunaan kendaraan yang disediakan PDAM. “Kendaraan itu hanya untuk transportasi dari rumah ke kantor saja, terkesan buang-buang anggaran. Dewan Pengawasan seharusnya tidak diam saja,” tambahnya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa Rida memberikan “bisikan maut” kepada kepala daerah pada pertengahan tahun 2025, yang berujung pada tidak diperpanjangnya jabatan Direktur PDAM yang lama. Akibatnya, jabatan Direktur PDAM telah dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) selama hampir empat bulan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Pasal 28 menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya, termasuk pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Muncul pertanyaan, apakah jabatan Sekda termasuk dalam kategori yang melaksanakan pelayanan publik?
Pasal 34 Permendagri tersebut mengatur tugas Dewan Pengawas, yang meliputi pengawasan terhadap Perumda dan pemberian nasihat kepada Direksi. Dewan Pengawas juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada kepala daerah dan membuat risalah rapat.
Selain itu, proses seleksi Direktur PDAM yang baru juga disoroti karena tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) turunan Kota Payakumbuh. Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 telah membatalkan Permendagri sebelumnya, sehingga Perda tentang PDAM yang lama dianggap batal dengan sendirinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas panitia seleksi (Pansel).
Rida Ananda belum memberikan tanggapan terkait isu ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 18 Oktober, yang bersangkutan tidak menjawab.
( Mahwel )



