PAYAKUMBUH –starbpknews.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago. Ranperda ini diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dan dibahas dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (2/6/2026).
Penyampaian nota pengantar dari Wali Kota Payakumbuh terkait usulan perubahan regulasi tersebut disambut baik oleh pimpinan dewan. Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menegaskan bahwa keberadaan Perumda Tirta Sago memiliki peran strategis sebagai penyedia layanan air bersih bagi seluruh warga kota. Oleh karena itu, setiap penyesuaian aturan harus dilakukan dengan kajian mendalam agar dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
“Perumda Tirta Sago adalah ujung tombak penyediaan air minum bagi warga. Setiap perubahan regulasi harus dikaji secara cermat, tujuannya jelas: memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan. Tidak boleh ada perubahan yang justru merugikan kepentingan publik,” ujar Hurisna usai rapat.
Menurutnya, DPRD akan menjalankan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan substansi perubahan yang diusulkan selaras dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Alur pembahasan selanjutnya, setelah penyampaian nota pengantar dari kepala daerah, adalah sesi pemandangan umum dari masing-masing fraksi di DPRD. Jadwal pelaksanaan agenda tersebut akan ditetapkan kemudian melalui mekanisme internal dewan.
“Seluruh masukan, pandangan, dan saran dari setiap fraksi akan menjadi bahan penting dan bagian tak terpisahkan dalam proses penyempurnaan ranperda ini. Kami ingin memastikan semua sudut pandang terakomodasi,” tambahnya.
Hurisna menegaskan komitmen dewan untuk mengawal pembahasan ini secara objektif dan komprehensif. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Lebih jauh, ia berharap hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif tidak hanya sekadar memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata berupa peningkatan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Payakumbuh.
Sebagai latar belakang, usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut penyesuaian daerah terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang air minum.
Sejumlah poin krusial yang diusulkan untuk diubah dan disempurnakan dalam ranperda ini meliputi: penentuan jumlah anggota direksi yang disesuaikan dengan rentang jumlah pelanggan, penguatan batasan hak serta kewajiban bagi dewan pengawas dan direksi, serta pengaturan mekanisme pemberian penghasilan direksi secara non-tunai.
Selain itu, perubahan juga menyasar aspek operasional dan kesejahteraan pengelola perusahaan, seperti pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa, hak cuti bagi anggota direksi, penggunaan kartu kredit perusahaan untuk keperluan biaya representasi, hingga penyesuaian besaran honorarium dewan pengawas dan pengaturan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
( Mahwel )




