Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, starbpknews.id,- Beberapa awak media yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON), kecewa terhadap sikap Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang berinisial JS, yang enggan ditemui oleh awak media.
Kekecewaan itu berawal, ketika sejumlah awak media hendak melakukan konfirmasi terhadap JS, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, terkait penanganan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS), milik PT. Dalanta Marsada Sukses (PT. DMS), di Gedung DPRD Tapanuli Tengah. Sumatera Utara, Selasa 10 Juni 2025
JS yang sedang berada diruang kerjanya, didatangi oleh beberapa orang awak media untuk mengkonfirmasi hasil atau kesimpulan dari RDP tersebut, namun sangat disayangkan inisial JS tidak bersedia di konfirmasi, dengan alasan ada tamu dan menyarankan agar menemui Ketua Komisi C saja.
Kemudian awak media, mencari keberadaan Ketua Komisi C Willy Saputra Silitonga di ruangannya, lagi dan lagi oleh staff DPRD Tapanuli Tengah menyampaikan, bahwa saat ini Ketua Komisi C sedang tidak berada di tempat.
Tidak sampai disitu, awak media kembali mendatangi dan menunggu di depan ruangan kerja JS, sebab publik berhak tahu dan mendapatkan kejelasan, jika dugaan pencemaran lingkungan hidup benar adanya, yang diduga dilakukan oleh PKS PT. DMS, maka ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga ancaman serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat Tapanuli Tengah.
Setelah kurang lebih satu jam menunggu, namun tak pernah muncul. akhirnya awak media membubarkan diri. Pada saat itulah, Politisi yang saat ini sedang dilaporkan ke Polda Sumut, terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut, secara tergesa-gesa meninggalkan Gedung DPRD Tapanuli Tengah dengan mengendarai mobil pribadi.
Sikap yang diperlihatkan oleh oknum wakil rakyat tersebut, dinilai kurang terpuji. Sebagai Pejabat Publik seharusnya memiliki etika, menghargai profesi jurnalis. Bukan itu saja, JS diduga kangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No. 14 Tahun 2008.
Sebelumnya terpantau, RDP tersebut berlangsung sangat singkat, kabarnya rapat tersebut ditunda untuk sementara waktu.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang Anggota Komisi C DPRD kabupaten Tapanuli Tengah Famoni Gulo yang berhasil ditemui oleh awak media.
“Rapatnya kita tunda sementara waktu, mengingat perwakilan masing-masing pihak belum bisa hadir semua. Yang hadir saat ini baru Management dari PT. DMS yang diwakili oleh Humas Patar Sihombing dan Kabag Produksi Hendra, sementara OPD terkait masih sebagian yang hadir, termasuk belum hadirnya perwakilan masyarakat Desa Simpang Tiga Lae Bingke,” ujar Famoni singkat.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi tetkait kehadiran Management PT. DMS, di Gedung DPRD kabupaten Tapanuli Tengah
Kabag Produksi Hendra mengatakan, “kedatangan kami untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) Komisi C DPRD Tapanuli Tengah, sesuai undangan yang kami terima tanpa menjelaskan lebih lanjut,” jawabnya singkat, sambil berjalan
Menyikapi sikap Oknum Wakil Ketua DPRD kabupaten Tapanuli Tengah tersebut, Korwil JPKP Sumut Christiono Andries saat dimintai tanggapannya mengatakan, sikap seorang oknum pejabat tersebut sangat tidak elok.
Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan bersedia memberi klarifikasi secara detail dengan menjawab pertanyaan publik, apa lagi konfirmasi dari wartawan, karena informasi dalam pemberitaan akan menjadi konsumsi masyarakat luas.
“Bila pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan, lebih baik mundur saja dari jabatannya,” tegasnya.
Andries menekankan, tugas seorang wartawan atau insan PERS saat menulis sebuah berita, harus dilakukan secara berimbang dan melalui beberapa tahapan yang disyaratkan, diantaranya melalui Konfirmasi ke Nara Sumber untuk mencari informasi, lalu cek and ricek terkait kebenaran informasi (fakta).
“Hal tersebut sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi Insan PERS dalam menjalankan tugasnya mencari, mengolah, informasi, baik melalui wawancara ataupun berbentuk data yang ditulis untuk selanjutnya dipublikasikan,” terangnya
(DW)



