KOLAKA -starbpknews.id. Sulawesi Tenggara, *starbpknews.id* – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kolaka, personil di pimpin langsung oleh AIPDA Rudi Suhendra melakukan penangkapan kepada pelaku AH warga Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka, pada Rabu 11 Juni 2025.
AIPDA Rudi Suhendra menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal Saudara AH Mengakui telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox pada hari Selasa tanggal 10 juni 2025 pukul 7.30 wita, serta mengakui melakukan pencurian di berbagai area di Kabupaten Kolaka serta di Kota Kendari kata AIPDA Rudi Suhendra.
Korban atas nama Ani Sumarni warga Desa Lamokato Kecamatan Kolaka melapor ke kantor kepolisian Polres Kolaka dan terlapor atas nama AH.
Kendaraan 1 unit Yamaha Aerox Warna Hijau Silver dan 3 buah Handphone.
Kronologi Kejadian
Bermula pada selasa,10 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 wita yang bertempat di Jalan Usman Rencong Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka, Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox DT 6468 DV yang parkir di depan rumah kemudian Pelapor masuk rumah untuk memanggil anaknya untuk mengantar ke sekolah namun setelah Korban keluar dan melihat motornya yang parkir di depan rumah sudah tidak ada, kata AIPDA Rudi Suhendra.
Adapun merek motor / Yamaha Aerox warna silver dengan No.Pol : DT 6468 DV. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah), Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut di kantor polres kolaka.
Menerima Laporan Pengaduan Korban, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka mengambil tindakan mendatangi TKP,
Memeriksa saksi-saksi dan
melakukan Penangkapan terhadap terduga/tersangka serta Mengamankan Barang Bukti di Polres Kolaka.
Keterangan Terduga AH setelah mengambil Sepeda motor tersebut kemudian membawa kepada sdr. AS alias C yang berada di Jalan Bekicot lalu sdr AS alias C.
Setelah Penyidikan lebih lanjut ternyata bukan cuman melakukan Curanmor dia
juga melakukan pencurian Handphone(Hp), pada Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 10.13 wita yang bertempat di Jalan Alam Mekongga Kelurahan Lamokato mencuri berupa 1 (satu) buah Handphone Merek Iphone 8+. Dengan kerugian sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Terduga AH mengakui telah melakukan pencurian di Hotel Bidara Kolaka kerugian uang sebesar Rp.500.000.(Lima Ratus Ribu Rupiah)
“AH juga mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 2 Unit Handphone pada hari Senin 09 Juni 2025 di Jalan Alam Mekongga Indah Lamokato Kolaka”.
Terduga AH juga telah melakukan pencurian uang di sebuah Hotel di Kota Kendari, ujar AIPDA Rudi Suhendra.
Selanjutnya Terduga AH diproses hukum sesuai Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Indonesia diatur dalam Pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 362 mengatur pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, sedangkan Pasal 363 mengatur pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lebih berat, yaitu maksimal 7 tahun penjara.
Pewarta : Muh. Alex OS. ST
*STARBPKNEWS.ID*




