Desa Simarlelan, Starbpknews.id, Kisah tragis yang menimpa Muhammad Efendi Zalukhu, paruh baya dari kota. Padang Sidempuan, atas tanah yang di belinya pada tahun 2013 silam yang luasnya kurang lebih 50.000 meter persegi. yang Berposisi di desa simarlelan, kecamatan muara batang toru, kabupaten tapanuli selatan, provinsi sumatera utara, tanah yang di milikinya malah menjadi sasaran serobot tan oleh oknum. inisial JP dan BH. meski telah pernah mengirim kan surat somasi kepada kepala desa simarlelan namun tak pernah kujung dapat di mediasi oleh kepala desa simarlelan semieli Gulo
Korban Muhammad Efendi Zalukhu pernah mencoba menyampaikan hal tersebut kepada Candra Hasan harapan camat muara Batang Toru namun camat tersebut hanya janjikan saja melalui tato kasi pembangunan namun tak pernah kujung di mediasi. oleh karena itu penggugat melalui Kuasa hukumnya mengirim surat somasi kepada di duga oknum inisial JP dan BH. karena tanah tersebut masih tetap terdaftar atas nama Muhammad Efendi Zalukhu.
Hasil Investigasi tim awak media mengungkap fakta di balik data bahwa tanah tersebut, telah terbagi menjadi dua bagian, yang kini dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas. sejak tahun 2013 januari terdapat transaksi jual beli dengan kesepakatan dengan pemilik pertama atas nama Sabarudin Gulo. setelah transaksi Sabarudin Gulo di percayakan oleh si pembeli yang bernama Muhammad Efendi Zalukhu. untuk menjaga dan merawat sambil menanami tanaman muda tanpa di upah. namun berapapun hasil dari sawit yang di percayakan oleh Muhammad Efendi Zalukhu itulah upahnya. karena pada saat itu sawitnya baru mulai berhasil. nilai jual beli pada saat yang di bayarkan oleh pembeli Muhammad Efendi Zalukhu kepada Sabarudi Gulo sebesar enam puluh juta rupiah di bayar tunai dan sejak saat itu, tanah tersebut berpindah tangan secara sah kepada Muhammad Efendi Zalukhu
Kronologis lebih menarik saat tanah yang seluasnya kurang lebih 50.000 meter persegi di pekerjakan juga kepada pemilik pertama pada tahun 2013 meskipun itu telah di sepakati tanpa upah hingga kini Muhammad Efendi Zalukhu tak pernah menerima hasil. namun kabarnya, tanah ini kini telah di serobot oleh orang lain. namun selama ini telah saya percayakan kepada pihak pertama atas nama Sabarudi Gulo ungkapnya
Pada akhirnya, tanah yang sahnya masih atas nama Muhammad Efendi Zalukhu ini menjadi lahan pertarungan hukum. dengan bukti-bukti yang di kumpulkan oleh Muhammad Efendi Zalukhu bersama kuasa hukumnya bersiap menghadapi yang menyerobot tanahnya dan memperjuangkan hak kepemilikan yang sah tegasnya.
Tim awak media bongkar kasus MN TIVI juga mengkonfirmasi kepada inisial JP yang saat ini menguasai tanah tersebut. inisial JP menerangkan bahwa tanah tersebut juga yang di belinya dari marga Gulo. warga kelurahan Muara Ampolu. Kecamatan muara batang toru, ucap inisial JP
Ia juga mengatakan bahwa di tahun 2013 yang atas nama Sabarudin Gulo pernah menggugatnya. dan pada saat itu di mediasi oleh kepala desa simarlelan
R Laoli (Almarhum) namun tidak ada titik temu ucapnya.
penulis (D. Waruwu)



