Kota Sibolga, Sumatera Utara, starbpknews.com,- Sangat di sayangkan kinerja polres sibolga atas Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan di Kota Sibolga menuai sorotanpublik.
Proses hukum yang telah berjalan lebih dari enam bulan dinilai belum menunjukkan kepastian, Hingga memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di kota sibolga
Arianto hulu salah seorang advokat di jakarta menyampaikan kepada awak media ini bahwa dirinya sangat menyayamgkan atas Lambannya proses hukum di polres sibolga, Ia menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi melemahkan rasa keadilan, khususnya bagi korban ucapnya saat awak media ini meminta tanggapan rabu 15 April 2026
“Laporan sudah masuk sejak 10 Oktober 2025, namun hingga pertengahan April 2026 prosesnya masih berjalan tanpa kejelasan yang terukur,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Gambolo arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas. Berdasarkan keterangan pelapor, seorang pria berinisial EH (45) diduga melakukan tindakan kekerasan fisik saat mendatangi korban di kediamannya.
Korban, Trihatinur Harefa, menyebut dirinya mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka pada tangan serta tendangan di bagian perut. Ia juga mengungkap adanya dugaan kekerasan verbal berupa makian dan tuduhan yang dinilai merugikan dirinya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sibolga dan disebut telah memasuki tahap penetapan tersangka. Namun demikian, belum adanya penahanan terhadap terlapor menjadi sorotan tersendiri.
“Tersangka sudah ditetapkan, tetapi sampai sekarang masih bebas. Saya mempertanyakan kepastian hukum atas laporan ini,” kata Trihatinur.
Di tengah proses yang berjalan, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas Perempuan. Lembaga tersebut menyatakan akan mempelajari dokumen yang disampaikan sebelum menentukan langkah rujukan lanjutan.
LSM PKP menilai, lambannya penanganan perkara seperti ini berisiko menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan.
“Ketika proses hukum berjalan tanpa kejelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan korban, tetapi juga kepercayaan publik,” tegas Asarudi.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk membuka informasi perkembangan perkara secara transparan, termasuk menjelaskan dasar pertimbangan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
(DW)




