Sandai-starbpknews.id. kabupaten Ketapang Kalimantan barat dalam kejadian Minggu tanggal 1 Juni 2025 di sebuah warung di kecamatan Sandai kabupaten Ketapang sungguh tega dan tragis tanpa ada pikir panjang dan punya kasih dan begitu tega seorang ayah dan seorang anak laki laki berinisial AP. umur 58 tahun dan anak nya R.berumur 20 tahun yang telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur 13 tahun.
Beberapa Minggu lalu dengan melakukan bersama ayah dan anak nya ini memukul mengikat korban pelaku yang merencana kan pencurian dan akan memasuki warung,dengan ada nya kejadian ini orang tua korban melakukan perawatan dan visum sementara bahan bukti, dan keterangan saksi sudah dan di kumpul kan dan pelaku ayah dan anak kandung AP dan R,di tetap kan tersangka dalam kejadian ini kata bahan bukti pakaian dan tali yang di gunakan mengikat korban menjadi bahan bukti cukup kuat sementara kedua pelaku ayah dan anak kandung nya ini sudah di tahan Mapolres Ketapang
Kata Kapolres Ketapang AKBP.Setiadi S.H., S.I.K.,M.H dan kasat reskrim AKP, Ryan eka Cahyadi S.I.K.,M.Si pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 jam 20.00 wib kedua tersangka di jerat dengan pasal 80 ayat 2 junco pasal 76 c undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 sementara anak yang menjadi korban masih di rawat di rumah sakit Agus djam Ketapang sementara pihak polres Ketapang untuk melakukan pemulihan dengan menggandeng komisi perlindungan anak daerah Ketapang
Pewarta ( Alantitus )




