SUNGGUH LUAR BIASA ANGGARAN PERJALANAN DINAS DALAM KOTA DI KECAMATAN TANJUNG AGUNG PALIK KINI MENUAI POLEMIK WARGA.

 

Berita – starbpknews.id.
TAP ,Bengkulu Utara , Besarnya anggaran Swakelola yang digulirkan pemerintah Di Kecamatan Tanjung Agung Palik Tahun Anggaran 2024 ini, membuat “instansi basah” itu dalam penggunaan anggaran terkesan menghamburkan uang negara “bak Sultan

Salah satunya yang disorot, uang rakyat (APBD) yang dipakai guna membiayai perjalanan dinas(perjadin) yang menguras anggaran sebesar Rp 99.000.000 (Ta 2024) inilah dinilai sangat tidak masuk akal bagi masyarakat awam, tetapi sangat rawan dikorupsi oleh oknum pejabat dinas setempat apalagi anggaran tersebut swakelola.

Betapa tidak, Kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 ini menganggarkan khusus mengcover biaya perjadin mencapai Rp 99.000.000 Dengan nilai anggaran yang terkesan tak masuk akal,bak sultan istilah populer dari pada orang berduit yang mengeluarkan uang jor-joran untuk membeli sesuatu tanpa mempertimbangkan penghematan anggaran.

Perlu diketahui, anggaran belanja dinas dalam kota di kecamatan Tanjung agung Palik kabupaten Bengkulu Utara 8 paket swakelola dan untuk perjalanan dinas sebanyak 4 paket jika dijumlah nilainya sebesar Rp 99.00000.dengan 4 kali rincian :Pencairan 1 Rp 3.000.000 Pencairan 2 Rp 60.0000 Pencairan 3 Rp 20.000.000 pencairan 4 Rp 16.000.000

Sumber menduga, Oknum pejabat camat Tanjung agung Palik “Bermain” anggaran belanja perjadin dengan modus mark-up sejumlah biaya diantaranya: biaya penginapan, uang harian dan transport,Modus yang digunakan oknum pejabat Camat dalam perjalanan dinas tersebut

misalnya dalam pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari. Sementara faktanya hanya satu hari bahkan sama sekali tidak menginap,” ungkap Sumber yang juga ketua ormas kepada redaksi suara Investigasi news
Pihaknya menemukan hal yang tak wajar dalam sejumlah anggaran belanja perjadin terutama pada periode 2024 ini yang telah terealisasi dari 8 paket dan 4 paket perjalanan dinas, hal ini disebut perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.

Sebelum berita ini di naikan Camat Tanjung Agung Palik Zainal saat dikonfirmasi via Telpon ke nomor 0812 7295 66xx mengatakan yang Bahwasannya ………..

( Bersambung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *