Bolaang Mongondow Selatan, Starbpknews.id — Aib besar aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Matandoi, Bolaang Mongondow Selatan, kian mengguncang publik. Nama Ipul dan Arif disebut-sebut sebagai otak utama di balik suburnya kegiatan tambang yang diduga merusak hutan dan lahan perkebunan, namun anehnya tetap beroperasi mulus tanpa kendala hukum.
Situasi ini,Rabu, (22/4/2026), memunculkan persepsi kuat tentang adanya setoran ‘upeti’ yang meluncur deras ke kantong aparat tertentu, sehingga praktik haram itu terkesan imun dari jeratan hukum. Warga pun dengan lantang meragukan kredibilitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Sorotan pedas kini menyasar jajaran Polres Bolsel. Kapolres dan khususnya Kasat Reskrim didesak dengan geram untuk segera ditarik dari jabatannya lantaran dinilai gagal total dalam menegakkan hukum. Sementara itu, Kanit Reskrim pun tak luput dari ancaman proses hukum bila kelak terbukti terlibat atau sekadar membiarkan kejahatan ini.
Dari perspektif yuridis, aksi PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam regulasi tersebut, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana berat.
Para pelaku tambang ilegal dapat diseret dengan Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipenjara maksimal 5 tahun serta didenda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, rusaknya ekosistem akibat PETI juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membuka peluang pidana tambahan bagi pelaku jika terbukti menghancurkan lingkungan.
Jika aliran dana ‘upeti’ kepada aparat nakal ini terkonfirmasi, maka perbuatan itu berpotensi masuk ke ranah korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang—sekaligus melanggar kode etik kepolisian dan bisa berujung pada sanksi paling berat: pemecatan.
Masyarakat kian panas dan mendesak tindakan tegas dari Polda Sulawesi Utara serta Mabes Polri untuk segera turun tangan.
“Pecat Kasat Reskrim! Jangan biarkan hukum kalah oleh uang. Kalau ada upeti, gulingkan sampai ke akar-akarnya!” tegas seorang warga dengan nada membara.
Hingga berita investigasi ini dipublikasikan, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari pihak terkait. Publik kini hanya menunggu aksi nyata, bukan basa-basi, demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan alam dari kerusakan yang semakin parah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat hukum. Jika benar praktik ‘upeti’ ini ada, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan skandal besar yang mengoyak wajib penegakan hukum di daerah. (Tim/Red)



