Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

 

Aceh Tenggara –starBpknews.id.30 Juni 2026. Komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku dalam rangkaian operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, Jumat (26/06/2026).

 

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 18.00 WIB, ketika personel Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa sebuah kebun jagung milik warga di Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pria dengan gerak-gerik mencurigakan, seorang pria berinisial E.S. (29), warga Desa Maha Singkil, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, berhasil diamankan.

 

Saat proses penangkapan berlangsung, petugas melihat E.S. menjatuhkan sebuah bungkusan plastik bening ke tanah. Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,07 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp50.000, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam doff.

 

Dari hasil interogasi awal, E.S. mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari A.A. (23), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, seharga Rp50.000.

 

Berbekal pengakuan tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Desa Amaliah. Di depan sebuah warung milik warga, petugas berhasil mengamankan A.A. yang bersangkutan mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku pertama.

 

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas IPDA Patar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah.

 

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Sekecil apa pun informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan Aceh Tenggara yang bersih dari peredaran narkoba,” ujar IPDA Patar.(Bakri Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *