Toba//Starbpknews.id.
Sigumpar,Mediasi perkara tanah warisan Almarhum Op. Si Pontas Sianipar di Kantor Camat Sigumpar, Kabupaten Toba, terkait Surat Keterangan Hak Milik atas nama Rosdiana Sianipar, dianggap tidak sah karena surat keterangan tidak lengkap dari ahli waris.yang semestinya.
Jumat(26/09/2025)
Menurut
“Raja Sianipar
Kami sebagai ahli waris tidak ada sepengetahuan untuk Surat SKHM, yang di tandatangani kepala desa Mangarerak Si Regar.selaku kepala desa Dolok Jior kecamatan sigumpar”
Ucap Raja Sianipar dari keturunan Op Si Pontas Sianipar,,

Dan Dilanjut oleh
Mangasi Sianipar,
Apakah surat pendukung dari ahli Waris Sudah ada,termasuk admistrasi yang di tandatangani seluruh ahli Untuk Mengeluarkan Surat SKHM Tentu tidak adakan.Jadi kami minta Kepada kepala desa Dolok Jior Harus membatalkan SKHM yang telah di tandatangani
Oleh kepala desa tersebut ucap Mangasi dengan nada tegas.
Menurut Kepala Desa Dolok Jior kecamatan sigumpar, “Saya sudah komunikasi
Kepada beberapa pihak dari keturunan ahli waris op si Pontas Sianipar melalui telepon(HP)
Untuk mempertanyakan Tanah tersebut, milik saudari Rosdiana Sianipar kepada beberapa keturunan dari Almarhum Op si Pontas sianipar”
Ucap kades di Forum rapat tersebut.
Saya sebagai PMD, Tentu berharap kepada kepala desa Dolok Jior
Harus mengikuti SOP sebagai pemerintah desa.
Dan bisa memberi solusi kepada masyarakat setempat.
Ucap Melati Silalahi PLT PMD kabupaten Toba

Kalau pun melalui Telepon(HP) kepala desa Dolok Jior Meminta kepada semua pihak Ahli waris almarhum op Si Pontas Sianipar Selama itu tidak ada yang keberatan ya sah sah saja.
Tapi saat ini kan sudah ada yang keberatan atas SKHM yang di terbitkan kades
Tentu bisa di tinjau ulang atau di batalkan.
Kata Kuasa hukum mekar pak Sinurat .
Pelda Rahel Abdi Ginting,Selaku Koramil Silaen kecamatan Sigumpar juga turut hadir menyaksikan Rapat tersebut.
“Agar kita dapat hasil rapat pada hari ini kami dari Kabag Hukum Pemkab Toba berharap memberi jawaban yang pasti melalui surat kepada Kades dalm tiga hari kedepan dan keputusan yang pasti dari pemerintah desa”
Ucap Kabag hukum pemkab Toba
Camat, Binner Panjaitan SE. Sebagai mediator atau penengah dalam sengketa tanah almarhum op si Pontas Sianipar, Tentang SKHM yang di keluarkan kades Dolok Jior Yang bernama Rosida Sianipar.
Pada kesempatan ini sudah Hadir para Yang terkait untuk memberi pendapat dan masukan
Semoga Rapat ini dapat untuk memberi pencerahan keputusan kepada semua pihak yang terkait dan sekaligus menutup rapat
Dan saling berjabat tangan.
(M Siboro)




