Berita : starbpknews.id.
Inhil, 25 Maret 2025 – PT. KGB dikabarkan merekrut tenaga kerja dari kalangan purna TNI melalui seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial “DE” untuk mengawal proses pengisian uang di mesin ATM BRI. Namun, proses rekrutmen ini diduga tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta memberikan upah yang jauh di bawah standar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tenaga kerja yang direkrut hanya diberikan upah sebesar Rp. 120.000 per hari. Besaran ini dinilai sangat minim dan tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Selain itu, rekrutmen dilakukan tanpa melalui prosedur resmi yang melibatkan Disnaker, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum dan perlindungan tenaga kerja yang direkrut.
Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Tindakan PT. KGB ini diduga telah melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antaranya:
1. Pasal 90 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
Melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Pasal 88C Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020
Mengatur bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3. Pasal 65 dan 66 UU No. 13 Tahun 2003
Mengatur ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing, di mana tenaga kerja yang direkrut harus mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
Selain upah yang rendah, status hubungan kerja para tenaga keamanan ini juga tidak jelas, apakah mereka berstatus pegawai tetap, kontrak, atau outsourcing. Hal ini semakin memperburuk kondisi pekerja, karena berisiko menghilangkan hak-hak mereka terkait jaminan sosial, tunjangan, dan perlindungan tenaga kerja lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. KGB maupun Disnaker setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, para pekerja yang direkrut melalui “DE” mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait hak-hak mereka dan merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan.
Masyarakat dan pekerja berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan hak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengawalan ATM BRI yang tersebar seratus persen dari purna TNI
(Idham rizal)




