Mitra, Starbpknews.id- Kasus penembakan yang menewaskan almarhum Fedro Marfel Tongkotow di lokasi tambang Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada 10 Maret 2025, kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang sempat ditangani aparat kepolisian itu kini telah dihentikan penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara tertanggal 12 Januari 2026.
Sebelumnya, peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut, tanggal 10 Maret 2025. Kematian Fedro Marfel Tongkotow akibat penembakan di area pertambangan memicu perhatian luas masyarakat karena dinilai menyangkut persoalan hukum yang serius dan menyita perhatian publik.
Pihak keluarga almarhum menyatakan kekecewaannya atas penghentian penyidikan kasus tersebut. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diungkap secara terang benderang agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keluarga, penghentian penyidikan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. Mereka menegaskan bahwa kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang seharusnya mendapatkan penanganan yang transparan dan menyeluruh hingga semua fakta terungkap.
Keluarga juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan seorang warga negara asing (WNA). Karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik terkait perkembangan dan alasan penghentian penyidikan perkara tersebut.
Selain meminta kejelasan, keluarga mendesak agar kasus penembakan Fedro Marfel Tongkotow dibuka kembali dan dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lanjutan. Mereka berharap langkah tersebut dapat mengungkap fakta-fakta yang belum terjawab sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi almarhum Fedro Marfel Tongkotow. Mereka berharap institusi penegak hukum dapat meninjau kembali keputusan penghentian penyidikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum serta memastikan bahwa setiap kasus yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang diusut secara tuntas dan transparan. (Tim/Red)



