Sibolga, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Persidangan sengketa lahan antara Faogoaro Gulo dan Totonafo Nduru di Pengadilan Negeri Sibolga terus berlanjut. Sejumlah fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan semakin menyoroti persoalan status wilayah, riwayat penguasaan lahan, bukti administrasi kepemilikan, hingga dasar hukum penarikan pihak-pihak yang turut digugat dalam perkara tersebut.

Perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg kembali menjadi perhatian publik setelah Kuasa Hukum Kepala Desa Lumut Nauli, Irsan Tambunan, menyampaikan sejumlah keterangan kepada wartawan usai persidangan pada Kamis 04 Juni 2026.
Irsan mempertanyakan dasar hukum pencantuman Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Turut Tergugat II dalam gugatan tersebut. Menurutnya, berdasarkan dokumen yang diajukan pihak penggugat, belum ditemukan hubungan hukum yang secara langsung mengaitkan Kepala Desa Lumut Nauli dengan objek sengketa maupun dokumen yang menjadi dasar gugatan.

Kami tidak menemukan keterkaitan langsung Kepala Desa Lumut Nauli dengan surat ataupun dokumen yang menjadi dasar gugatan. Surat yang dipersoalkan justru diterbitkan oleh Kepala Desa Sihapas. Terangnya.
Pihaknya menilai alasan penarikan Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Turut Tergugat II masih perlu dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan agar terang-benderang di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Irsan menjelaskan bahwa pandangan pihaknya mengenai batas wilayah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang pembentukan Desa Lumut Nauli. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci titik koordinat yang menjadi batas resmi wilayah desa yang berbatasan dengan lokasi sengketa, ucapnya.

Sementara itu, terkait isu kawasan transmigrasi SP II Pulo Pakkat yang disebut-sebut berkaitan dengan objek perkara, Irsan menyampaikan bahwa hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak penggugat. Ia juga membantah adanya tudingan bahwa pihaknya berupaya menghilangkan jejak sejarah kawasan transmigrasi SP II Pulo Pakkat tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Elvin Tani Gea, menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertahankan seluruh dalil gugatan yang telah diajukan ke pengadilan. Menurutnya, seluruh alat bukti telah disampaikan sesuai prosedur hukum dan menjadi dasar kuat dalam perkara tersebut.
Kami tetap mempertahankan seluruh dalil gugatan yang telah diajukan. Seluruh alat bukti yang kami miliki telah disampaikan sesuai mekanisme hukum dan menjadi bagian dari dasar gugatan yang kami ajukan,” tegas Elvin Tani Gea.
Menurut Elvin, berbagai bantahan dan tanggapan yang disampaikan pihak tergugat maupun turut tergugat merupakan bagian dari dinamika persidangan yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 21 Mei 2026, pihak penggugat juga menyoroti adanya perbedaan keterangan para saksi terkait lokasi objek sengketa. Kebanyakan saksi menyebut lahan berada di Desa Sihapas, sementara sebagian saksi dari warga desa lumut nauli menyatakan berada di wilayah Desa Lumut Nauli.
Perbedaan keterangan tersebut dinilai menjadi salah satu poin penting yang dapat memengaruhi arah pembuktian dalam perkara yang tengah diperiksa.
Selain persoalan lokasi, pihak penggugat juga mengklaim memiliki bukti pembayaran pajak atas objek sengketa yang dilakukan secara rutin sejak tahun 2015 hingga 2025. Faogoaro Gulo menyebut pembayaran pajak tersebut menjadi salah satu bentuk penguasaan dan pengelolaan lahan yang selama ini dilakukan.
Klaim tersebut diperkuat oleh kuasa hukumnya yang menyatakan bukti pembayaran pajak telah diajukan sebagai alat bukti resmi dalam persidangan.
Namun demikian, pihak tergugat melalui Kuasa Hukum Hadi Alamsyah sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah mantan kepala desa, mereka mengaku belum pernah mengetahui adanya pembayaran pajak atas lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut.
Hingga saat ini, status wilayah, riwayat penguasaan lahan, bukti pembayaran pajak, dasar kepemilikan, serta alasan penarikan Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Turut Tergugat II masih menjadi materi yang terus diuji dalam persidangan.
Perkara sengketa lahan antara Faogoaro Gulo dan Totonafo Nduru pun masih berproses di Pengadilan Negeri Sibolga dan menunggu fakta-fakta hukum berikutnya terungkap dalam agenda persidangan selanjutnya.
(D)



