Refleksi, 15 Th Bupati Banyuwangi Sapu Bersih Uang Deposito BANK dan Beberapa BUMD

 

Banyuwangi starbpknews.Jum,at 14-2-2025.Napak tilas catatan beberapa Prestasi dan Peristiwa Hilangnya Deposito dan BUMD Kabupaten Banyuwangi, Menjelang Pelantikan Paslon Inkamben, Pemenang Pilkada 2024 Hasil Ijon Proyek 600 Milyar APBD 2025-2027, sepertinya perlu kembali diungkap.

Mungkin itu menjadi, Prestasi yang bisa membanggakan bagi Masyarakat, Partai, tokoh dan politikus mendukung Paslon Ipuk -Mujiono,

Sebab bagi kita, dalam nalar kesadaran sebagai masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Eks Bupati Abd Azwar Anas, Bupati Ipuk Fiestiandani, Eks Sekda Mujiono mereka tak ubahnya Perampok Sumberdaya Alam dan Aset Pertambangan Kabupaten Banyuwangi.

Kabupaten Banyuwangi, di Era mereka, dengan Keberadaan Pertambangan PT BSI di Gunung Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi masih selalu dan selalu ada dalam kondisi Devisit.

Padahal kondisi Devisit itu, terjadi di era mereka yang mencetuskan dan menggagas peralihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI, di Era Meraka yang mengatasnamakan masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi minta 20 Persen Saham Golden Share PT IMN berlanjut ke PT BSI, selanjutnya 10 Saham Hibah Non Delusi PT MSJ, Mereka olah lagi jadi saham Delusi di PT MDKA dan Deviden yang tidak pernah diterima Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi masih selama 15 Th Dinasti Keluarga Anas – Ipuk selalu ada dalam kondisi Devisit APBD.

Bahkan hasil pertambangan mulai Th 2013- 2024 tidak pernah masuk PAD Kabupaten Banyuwangi, baru di tahun 2023 mereka mencatatkan DBH hanya 54 milyar.

Sesaat kita meneropong masa depan, andai mereka tidak lagi menjabat Sebagai Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Kepala SKPD, untuk Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi tinggal Punya apa….?

Sementara orang -orang yang mendukung atau tidak Paslon Ipuk -Mujiono, masih tetap sama kelak sebagai masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

Pejabat -pejabat yang ternyata Keahlian sebagai trobel meker, peta Konflik, korupsi dan adu domba tersebut, hari ini hanya bisa kusak -kusuk kesana kemari, bungkam dari semua pertanyaan, yang kelak kita yakin mereka akan sembunyi dan lari dari tanggung jawab apapun !!

Maka dari itu, bagai partai Pendukung Paslon Ipuk -Mujiono, kita punya pertanyaan sebenarnya seberapa dalam kalian terlibat dalam konspirasi Korupsi Hasil, Golden Share, Saham dan Deviden dan kepemilikan Perusahaan Pertambangan di Gunung Tumpang Pitu, baik itu di PT BSI, PT MSJ dan PT MDKA.

Pertanyaan lain untuk semua anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, dengan Persoalan Devisit Angaran dan Aset Pertambangan Kabupaten Banyuwangi yang terus surut, tapi kalian diam.

Sebenarnya, kalian itu kumpulan Politikus atau kumpulan “BADUT” yang hanya ingin tampak gagah disebut Wakil Rakyat berkantor di gedung rakyat DPRD Kabupaten Banyuwangi.

~ Kita sangat paham mereka menggunakan Politik adu domba dan menyandra kebutuhan dan ketergantungan aktifis dari pemberian serta penerimaan proyek APBD yang nilainya sebanding nilai ayam🐔, sementara Meraka merampok apa yang dipunya Kabupaten Banyuwangi, setara nilai sapi 🐮 selaksa ~

Selama Kabupaten Banyuwangi dalam Kepemimpinan Bupati Abd Azwar Anas Periode 2010-2020, berlanjut ke Istrinya Bupati Ipuk Fiestianani Periode 2020-2025 dan akan berlanjut ke fase Kejahatan selanjutnya era Bupati Ipuk Fiestianani – Wakil Bupati Mujiono alias Eks Sekda saat Penjualan 15 Persen Saham Pemda Kabupaten Banyuwangi di PT MDKA.

Selama kepemimpinan mereka dari tahu 2010- 2025, semua investasi dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan drastis, investasi dan kepemilikan aset Kabupaten Banyuwangi di sektor Transportasi Laut “Kapal LCT Putri Sritanjung dan LCT Putri Sritanjung I ” dijual Bupati Banyuwangi dengan dalih sama saat mereka menjual Saham PT MDKA, begitupun dengan lenyapnya Kapal LCT Sritanjung hampir tidak jauh beda dengan lenyapnya Saham Golden Share PT BSI, 10 Persen Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT MSJ -PT MDKA.

Bahwa merujuk LKPD Banyuwangi Th 2018

Seiring lenyapnya Kapal LCT Putri Sritanjung dan LCT Putri Sritanjung I, nasib Karyawan juga belum terbayar hingga hari ini, sebagaimana putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No.12/Pdt/Sus-PHV2018/PN-Sby Jo. No. 1066 K/Pdt. Sus-PHV2018 tanggal 30 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Pada Th 2018, Dinasti Politik Amoral Bupati Abd Azwar Anas juga Menjual HMETD Kabupaten Banyuwangi di PT MDKA.

Padahal sebagai perbandingan, HMETD di PT Bank BPD Jatim dan PT BANK BPR Jatim masih bertahan, tapi memang niat Dinasti Politik Amoral Bupati Periode 2010-2030 untuk menghabisi, menguasai atau mengambil alih aset Kabupaten Banyuwangi di sektor Pertambangan dengan alasan apapun, meskipun tali kotang di taruh di muka mereka.

Mereka tak kan Punya Malu, hanya dengan Kritik atau mereka takkan segan menolak Nalar yang Paling Rasional Sekalipun, demi hasrat mereka sendiri, meskipun mereka pakai embel embel Pejabat Negara dan ASN.

Kepemilikan BUMD Kabupaten Banyuwangi banyak yang Hilang

Seperti BUMD PT MDKA yang ditengarai telah di jual Bupati Banyuwangi sebagaimana telah dilaporkan Kasepuhan Luhur Kedaton melalui surat Nomer : 09/KSP-LKD/LP-TPK-TPPU/I-I/BWI-Jatim/2025 , tanggal 09 Januari 2025.

Dari Th 2010-2025, Berdasarkan Perda Kabupaten Banyuwangi No: 05 Th 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, tersisa di :

1. PT Bank BPD Jatim
2. PT BANK BPR Jatim
3. PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS).
3. PT Merdeka Copper Gold dengan Nol Deviden, sebelumnya PT Merdeka Serasi Jaya dengan 5 anak Perusahaan di Th 2012-2018.

Investasi dengan status kepemilikan BUMD, saat ini hanya tinggal memiliki 1 BUMD yakni PUDAM Banyuwangi, sementara beberapa BUMD Kabupaten Banyuwangi sudah lenyap, sebagian lain gagal fungsi.

Era Eks Bupati Abdullah Azwar Anas dan Bupati Ipuk Fiestiandani, beberapa investasi dan BUMD Kabupaten Banyuwangi ditengarai lenyap:

1. PT BANK JATIM
2. PT Putra Banyuwangi Sejati (Trabasti)
3. PDAU Belambangan
4. PD Perhotelan
5. Dll

Belum lagi dengan keadaan Deposito Kabupaten Banyuwangi yang sebelumnya tercatat di beberapa Bank Nasional, mengingat alibi Bupati dan Pejabat Pemkab Banyuwangi yang kerap kali mengklaim Devisit sepertinya perlu dicek dan sekaligus dicermati apakah Deposit Pemkab Banyuwangi per Th 2018 di beberapa Bank Nasional berikut ini masih bertambah, berkurang atau sudah tiada:

1. Bank Jatim
2. Bank BNI
3. Bank BRI
4. Bank Mandiri
5. Bank BTN

Sebab merujuk, pada Peraturan Kepala Daerah Nomor : 52 Tahun 2023 Tanggal : 29 Desember 2023, Pemkab Banyuwangi sudah tidak lagi menyebutkan adanya PAD dari hasil Deposito sebagaimana pada Th 2009-2018, di Perda tersebut Pemda hany mencatat PAD dari 3 jasa Giro:

1. Jasa Giro Rp.6.520.000.000,00
2. Jasa Giro pada Kas Daerah Rp. 6.520.000.000,00
3. Jasa Giro pada Kas Daerah Rp. 6.520.000.000,00

KEMERDEKAAN NKRI BUKAN UNTUK DIJARAH PARA PEJABAT BADUT, AMBISINYA MENGUASAI BANYUWANGI SEBESAR HASRAT AMORAL MEREKA SELAKU ASN DAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN PEMDA BANYUWANGI

Kondisi Saat ini, Devisit Angaran Dan Peralihan Dana APBD 2025 untuk Membayar Proyek APBD 2024 adalah Bukti sekaligus fakta begitu cerdasnya mereka sebagai pejabat dan tokoh tukang Poles Kabupaten Banyuwangi, saat mereka menggunakan Kelicikan KKN dalam mengelola Keuangan Negara.

TTD
Kasepuhan Luhur Kedaton Memayu Hayuning Bawono Ambrasto
Dur Hangkoro

Sumber : media786

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *