Polemik Investasi PT PGE Aceh Utara: Kontrak Macet, Dana CSR, dan Ancaman ke Masa Depan Migas

Aceh Utara. Starbpknews.id – Polemik investasi energi kembali menyeret nama PT Pema Global Energi (PGE), perusahaan migas daerah yang beroperasi di Aceh Utara. Persoalan kontrak kerja, keterlambatan pembayaran, hingga dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi tata kelola investasi migas di Aceh.

Rusydi, kontraktor pihak ketiga yang sejak 2021 menangani pemeliharaan lapangan PT PGE, mengungkapkan keterlambatan pembayaran yang semakin parah sejak perusahaan dikelola pihak asing. Pekerjaan perbaikan timbunan, longsor, hingga kebocoran pipa disebut kerap tidak dibayarkan tepat waktu.

“Sejak April 2025 banyak pekerjaan yang belum dibayar. Kondisi ini memicu aksi mogok kerja,” jelas Rusydi, Senin (01/09/25).

Keterlambatan tersebut bukan hanya merugikan kontraktor, tetapi juga berdampak pada pekerja lapangan yang kehilangan penghasilan tetap.

Proyek Penimbunan Kejaksaan Jadi Sorotan

Investigasi menemukan adanya proyek penimbunan lahan untuk Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disebut menggunakan anggaran pemeliharaan lingkungan perusahaan. Proyek ini melibatkan sekitar 300 truk tanah, bahkan kontraktor mengaku menyumbang 20 truk pribadi untuk pembangunan masjid desa.

Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., QRMA, membenarkan keterlibatan PT PGE dalam proyek tersebut. “Mereka merespons cepat, bahkan mengirim pengawas lapangan sendiri (PT.PGE),” ungkapnya, Rabu (27/08/24).

Namun, sumber dana yang digunakan menimbulkan pertanyaan: apakah penggunaan anggaran perusahaan untuk proyek non-operasional sah secara regulasi?

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

Isu lain yang kian menguat adalah dugaan penyalahgunaan dana CSR. Seorang Geuchik menyebut dana CSR tidak transparan dan diduga dialihkan untuk kepentingan internal perusahaan, termasuk perjalanan dinas luar negeri pejabat PGE.

Padahal, estimasi dana CSR mencapai 0,2–0,5% dari pendapatan perusahaan, setara dengan miliaran rupiah setiap tahun. Dana besar ini seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar blok migas.

Tanggapan Humas PGE Masih Menggantung

Dikonfirmasi terkait isu penggunaan dana CSR untuk proyek penimbunan kejaksaan, Agus Salim, Humas PT PGE, belum memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut masih berkoordinasi dengan kantor Banda Aceh. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberi klarifikasi resmi.

Analisis: Dampak Langsung ke Ekonomi Lokal

Kisruh yang melilit PT PGE menimbulkan efek domino di Aceh Utara:

Pekerja kehilangan penghasilan akibat kontrak macet dan mogok kerja.

Pedagang kecil merugi karena aktivitas proyek terhenti.

Program desa terhambat karena CSR tidak tersalurkan optimal.

Investasi migas terancam karena turunnya kepercayaan kontraktor dan investor.

Bagaimana tidak, Industri migas di Indonesia berjalan dengan skema Production Sharing Contract (PSC) sesuai UU No. 22/2001. Meski menyimpan potensi besar, kasus PT PGE membuktikan bahwa tanpa transparansi, investasi migas bisa berbalik menciptakan krisis sosial dan ekonomi.

Aceh, dengan kekhususannya dalam bagi hasil migas pasca MoU Helsinki, seharusnya mendapat manfaat maksimal dari pengelolaan CSR. Namun dugaan penyalahgunaan dana membuat kepercayaan publik kian rapuh.

Publik Menuntut Transparansi

Sejumlah pertanyaan kini menggantung di tengah masyarakat Aceh Utara:

Apakah dana CSR benar-benar disalurkan sesuai peruntukan?

Apakah kontraktor dan pekerja mendapat hak mereka?

Apakah pemerintah daerah dan SKK Migas serius melakukan pengawasan?

Jika masalah ini terus dibiarkan, masyarakat lokal hanya akan menjadi penonton di tengah melimpahnya sumber daya alam. Padahal, industri migas seharusnya menjadi motor pembangunan daerah dan pendorong kesejahteraan rakyat. (Mul/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *