HALSEL Starbpknews.id Pelantikan tersebut dianggap cacat prosedur karena diduga kuat dilakukan tanpa melalui proses pemilihan ulang, tanpa adanya usulan baru dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tanpa penerbitan Surat Keputusan (SK) baru yang sah secara hukum. Tindakan ini dinilai melanggar aturan dasar penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Menurut DPC GPM Halsel, Bupati Halsel melantik kembali 4 Kepala Desa yang sebelumnya SK-nya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, tanpa menggelar proses pemilihan ulang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Setelah pembatalan SK karena cacat hukum, prosedur yang sah adalah menggelar pemilihan ulang. Pelantikan langsung tanpa pemilihan ulang jelas melanggar aturan,” ujar Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli.
DPC GPM Halsel juga menyoroti ketiadaan usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menurut Pasal 38 dan 39 UU No. 6 Tahun 2014 wajib menjadi lembaga pengusul kepala desa untuk dilantik oleh Bupati.
“Usulan dari BPD merupakan syarat administratif mutlak agar pelantikan memiliki legitimasi. Tanpa usulan tersebut, pelantikan menjadi keputusan sepihak dan kehilangan kekuatan hukum,” jelas Harmain.
Hingga saat ini, belum jelas apakah pelantikan empat Kepala Desa tersebut menggunakan SK Nomor 131 atau SK baru yang diterbitkan Bupati. Jika pelantikan masih mengacu pada SK Nomor 131, maka SK tersebut batal demi hukum. Pasalnya, SK tersebut dan nama-nama Kepala Desa yang tercantum telah dibatalkan oleh PTUN.
“SK lama sudah batal demi hukum, nama-nama 4 Kepala Desa juga telah dibatalkan, begitu pula pelantikan empat Kepala Desa berdasarkan SK itu juga batal. Melantik Kepala Desa dengan SK yang batal sama dengan melanggar putusan pengadilan dan berpotensi menjadi maladministrasi,” tegas Harmain.
DPC GPM Halsel menegaskan bahwa pelantikan ulang 4 Kepala Desa oleh Bupati Halsel diduga:
Tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam perundang-undangan karena tidak ada pemilihan ulang maupun usulan baru dari BPD, Bertentangan dengan putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat, Berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Oleh karena itu, DPC GPM Halsel mendesak:
1. Bupati Halmahera Selatan untuk menghormati putusan PTUN dan menempuh mekanisme hukum yang benar,
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan agar menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk mengawasi dan mengusut kebijakan pelantikan tersebut,
3. Inspektorat daerah, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengawal penyelesaian masalah ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang berkeadilan.
Tim Red



