CALON PAW BPD DESA SABATANG: DESAK PROSES PERGANTIAN ANTAR WAKTU SEGERA DILAKSANAKAN

Sabatang starbpknews-id Sabatang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, 8 September 2025 –
Jasmin Din, calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sabatang, menyampaikan sikap terbuka kepada masyarakat terkait diamnya BPD atas kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.

Diketahui, salah satu anggota BPD Sabatang atas nama Marselina Umafagur diduga merangkap jabatan dan bekerja di salah satu instansi ternama di Kabupaten Halmahera Selatan. Selain itu, yang bersangkutan telah meninggalkan desa sejak akhir Januari 2025 atau sekitar enam bulan terakhir.

Sehubungan dengan itu, BPD Sabatang beberapa waktu lalu telah melakukan musyawarah. Bahkan pada Minggu malam, 7 September 2025 pukul 21:15 WIT, BPD kembali menggelar rapat kedua di rumah Ketua BPD Mochtar Malofo. Namun dalam rapat tersebut, salah satu anggota BPD, Buhari Salasa, yang menjabat sebagai Kepala Bidang BPD tidak hadir. Rapat yang digelar pun berakhir tanpa titik temu.

Kondisi kekosongan anggota BPD yang sudah berlangsung lama menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga. Masyarakat mulai mendesak agar kursi kosong tersebut segera diisi melalui mekanisme PAW, mengingat BPD merupakan lembaga penting dalam mengawal aspirasi dan pembangunan desa.

Lebih jauh, BPD Desa Sabatang dinilai bungkam dalam mengawal agenda-agenda desa. Fungsi kontrol yang seharusnya dijalankan justru hilang, seakan Desa Sabatang tidak memiliki BPD sama sekali. Padahal, banyak persoalan dan kebijakan desa yang mestinya dikawal oleh lembaga BPD.

Padahal, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki fungsi:

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

 

Selain itu, Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD juga menegaskan bahwa BPD wajib mengawal, mengawasi, serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Diamnya BPD dalam menjalankan fungsi tersebut dianggap sebagai bentuk pengabaian amanah konstitusi, sekaligus merugikan masyarakat desa.

Menurut Jasmin Din, kondisi ini jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya berharap BPD segera menjalankan mekanisme Pergantian antar waktu ( PAW ) agar lembaga ini tetap berjalan sesuai aturan. Diamnya BPD atas kasus tangkap jabatan ini bukan hanya merugikan lembaga, tetapi juga Masyarakat desa yang membutuhkan wakilnya di BPD. jika BPD tidak menindaklanjuti persoalan ini, maka masyarakatlah yang akan bertindak, ” tegas Jasmin Din.

 

Lebih lanjut, Jasmin Din menambahkan bahwa dirinya siap mengemban amanah masyarakat apabila dipercaya menggantikan anggota BPD yang bermasalah, serta berkomitmen bekerja secara transparan, jujur, dan memperjuangkan kepentingan warga desa.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, Jasmin Din menyampaikan pernyataan ini dengan harapan proses PAW dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa bersama pihak Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Penulis:Ruswal Samawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *