
INHIL –starBPKnews.id | 05/02/2025
Rapat gabungan yang digelar pada 3 Februari 2025 mengungkap fakta mengejutkan: hanya 33% dari total 96 perusahaan dan 9 bank di Kabupaten Indragiri Hilir yang melaporkan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka. Padahal, CSR bukan sekadar inisiatif sukarela, tetapi merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 Pasal 3, yang menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Menanggapi temuan ini, Wakil Ketua DPRD Indragiri Hilir, Ir. H. Ahmad Junaidi, M.Si, menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah. Dari 105 perusahaan yang terdaftar, hanya 33% yang memenuhi kewajiban pelaporan CSR. Ia mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan surat teguran bagi perusahaan yang belum melapor.
“Kami mendorong penerbitan surat teguran sesuai Perda No. 8 Tahun 2012. Jika tetap tidak diindahkan, maka sanksi tegas harus diberlakukan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, Bapadhal, S.Pd.I, yang juga menjabat sebagai Ketua TKSK Inhil serta Wakil Ketua PERTI Inhil, menyoroti kurangnya transparansi perusahaan dalam pelaporan pelaksanaan CSR.
“CSR bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Sayangnya, hingga kini, mayoritas perusahaan di Inhil belum memenuhi kewajiban ini,” ujarnya.
Menurutnya, minimnya laporan CSR mencerminkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi. Padahal, CSR memiliki peran strategis dalam pembangunan berkelanjutan, terutama dalam aspek sosial dan lingkungan.
Dorongan untuk Tindakan Konkret
DPC PPWI Kabupaten Inhil mendesak DPRD dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan CSR. Mereka menekankan bahwa pelaksanaan CSR harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya. Diharapkan, dengan langkah konkret dari pemerintah dan DPRD, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap CSR akan semakin meningkat di masa mendatang.
( BPK


