Halsel, StarBPKNews.id Senin 25/05/2026 Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Sekretaris Daerah, Dr. Abdillah Kamarullah, resmi mengeluarkan pemberitahuan penutupan sementara tempat karaoke dan jasa hiburan malam dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Surat pemberitahuan tertanggal 25 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola dan manajemen tempat karaoke serta jasa hiburan malam di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Sekda DR abdilah kamarullah tegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan situasi yang kondusif selama perayaan Hari Raya Idul Adha.ujar dengan tegas
Adapun penutupan sementara diberlakukan mulai tanggal 26 Mei hingga 27 Mei 2026.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar ikut menjaga kenyamanan masyarakat serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pihak Pemda menegaskan bahwa bagi pengelola yang tidak mematuhi himbauan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga penutupan kegiatan usaha.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Pengelola diminta menjaga keamanan dan ketertiban.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin atau penutupan usaha.
Kebijakan penutupan hiburan malam saat Idul Adha juga diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai bentuk menjaga ketertiban dan menghormati hari besar keagamaan.
Fadel salasa
Media starbpknews id.




