STARBPKNEWS.ID || SUKABUMI
Pemerintah Desa Langensari terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel pada tahun anggaran 2026. Melalui berbagai forum musyawarah desa, Pemdes Langensari melibatkan langsung masyarakat dalam menentukan arah pembangunan dan prioritas penggunaan Dana Desa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil warga di lapangan. Mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, hingga unsur kelembagaan desa turut diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan.
Kepala Desa Langensari menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan program pembangunan desa agar anggaran yang digunakan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembangunan desa tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah desa. Partisipasi masyarakat sangat penting agar program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan warga,” ujarnya.
Selain itu, Pemdes Langensari juga berupaya menjaga keterbukaan penggunaan anggaran melalui publikasi program dan kegiatan desa agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Kebijakan transparansi Dana Desa sendiri menjadi fokus pemerintah pusat pada tahun 2026. Kementerian Desa menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat guna mendorong pengawasan dan mencegah penyalahgunaan anggaran.
Dalam pelaksanaannya, Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, penguatan ekonomi desa, peningkatan layanan kesehatan, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Warga Desa Langensari pun menyambut baik keterbukaan pemerintah desa dalam proses perencanaan pembangunan. Mereka berharap seluruh program yang dirancang dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Adang Suryana




