BANYUWANGI, Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (24/8/2026). Penangkapan ini membongkar jaringan pencurian uang nasabah bank lintas provinsi hingga lintas negara.
Dua tersangka yang diamankan adalah AS (37) sebagai eksekutor dan AC (33) yang bertugas memantau korban serta mengemudikan kendaraan saat kabur. Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV yang merekam modus pecah kaca mobil di Banyuwangi pada 18 Mei 2026 menyebar luas.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, komplotan ini bekerja sangat rapi dengan mengintai rute dan kebiasaan korban selama sepekan.
Saat target menarik uang tunai dalam jumlah besar, pelaku lain berpura-pura bertransaksi kecil di dalam bank untuk membocorkan ciri-ciri korban kepada eksekutor. Begitu mobil ditinggal, eksekutor memecahkan kaca menggunakan cincin bermata tajam atau mencongkel pintu memakai kunci T.
Hasil penyidikan mengungkap aksi komplotan ini tak hanya menyasar Banyuwangi, tetapi juga Jember, Pasuruan, Situbondo, hingga Bukittinggi. Total kerugian korban di Indonesia mencapai Rp719 juta.
Tak berhenti di dalam negeri, komplotan ini diduga kuat beraksi di Malaysia, tepatnya di Johor Bahru dengan kerugian RM100.000 (sekitar Rp450 juta) serta di empat kota wilayah Sarawak. Penanganan kasus luar negeri tersebut kini diserahkan ke Polis Diraja Malaysia.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta pengawalan polisi saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.
“Kami dari kepolisian siap memberikan pengawalan tanpa pemungutan biaya. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” tegas Rofiq, Kamis (27/8/2026).
Hingga kini, Satreskrim Polresta Banyuwangi terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan jaringan dan TKP lainnya.
Pewarta ( Tim)




