Malang Jawa Timur.*starbpknews.id.
Mencerdaskan Anak Bangsa, dengan sekolah gratis dengan upaya pemerintah memberikan dana BOP .
Tujuan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan operasional PKBM, serta meningkatkan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan non-formal. Dana BOP juga bertujuan untuk membantu beban belanja tenaga pendidik yang belum mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan memastikan keberlangsungan kegiatan pembelajaran di PKBM.
Namun sungguh sangat Miris !!!
PKBM DALMAS LAWANG yang berada di perum lawang indah blok B, No 2 ,Desa Bedali Kec Lawang ,Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan seorang kepala sekolah yaitu NYOTO SUPRIYADI.
Berdasarkan dari sumber data yang tepat dan serta dapat dipercaya dan sangat diyakini Kebenarannya Bahwa
Pkbm Dalmas Memiliki Jumlah Peserta Didik (Murid) Laki Laki ; 456 Murid Perempuan ;231 Murid Dengan Jumlah Total 687 Murid.
Dan pada tahun 2024 NYOTO SUPRIYADI Selaku Oknum Kepala sekolah PKBM Dalmas telah mencairkan dana BOP sebesar Rp 995.230.000 Dengan Rincian ;
Paket A // 143 Murid x Rp1.380.000 : Rp197.340.000.
Paket B // 221murid x
Rp1.590.000 :
Rp 351.390.000
Paket C // 235 murid x Rp 1900.000 ; 446.500.000.
dari jumlah total murid dan jumlah pencairan dana BOP diduga Hanya Sebagai modus oknum ketua PKBM yaitu NYOTO SUPRIYADI dengan membuat dan melaporkan SPJ palsu dengan menggembungkan / Markup jumlah Murid ,yang hasil nya diduga kuat untuk Memperkaya diri oknum kepala sekolah ( NYOTO.S .)
Dan hal tersebut dibenarkan oleh masyarakat yang juga sebagai Narasumber bahwa pkbm ini benar benar sangat luar biasa sebab apa yang dilaporkan dengan fakta di lapangan sangat jauh berbeda .
kurangnya pengawasan dari dinas terkait, serta Aparat penegak Hukum dan dari seluruh elemen sehingga oknum ketua PKBM Ini melakukan kotak kutik dengan leluasa dalam membuat dan melaporkan SPJ Palsu.
Jelas dari ulah NYOTO S selaku oknum kepala sekolah PKBM DALMAS yang Telah diduga kuat merugikan negara ,peserta didik,serta wali murid.
Dan saat dihubungi melalui via chat WhatsApp Nyoto s selaku kepala sekolah PKBM ke nomor 0851 0067 8xxx NYOTO S mengatakan bahwa :
1.njenengan konfirmasi langsung dengan Inspektorat daerah…
nuwun
2..kalau boleh nyuwun difotokan kartu identitasnya
3. ngapunten…
kami barusan diperiksa oleh Inspektorat daerah…
monggo datanipun lengkap ada di Inspektorat daerah….
Dari jawapan NYOTO S yang ke 3 oknum diminta data ke inspektorat daerah siapakah yang menjadi ketua atau kepala PKBM ini dan ada apakah inspektorat dengan oknum ketua PKBM ???
NYOTO,S beserta kru krunya yang dalam melancarkan aksinya
diduga telah melanggar ataupun menantang hukum yang telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diatur sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana hukum 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara.
Kami meminta dan kami akan segera membawa perihal ini ke ranah hukum serta ke dinas terkait agar segera diperiksa dan diberi sanksi Tegas .pungkasnya.
(Indrawan).


