TEGAL — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Sebuah truk box berwarna kuning dengan nomor polisi B 9879 J terpantau melakukan pengisian solar di sejumlah SPBU dan diduga menggunakan pergantian nomor polisi serta barcode dalam aktivitas pengisian BBM.
Temuan tersebut terungkap saat awak media bersama Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melakukan penelusuran di jalur Pantura Tegal–Pemalang, tepatnya di wilayah Suradadi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (2/9/2026).
Saat melintas di sekitar SPBU 44.521.09 Suradadi Purin, tim mendapati truk box tersebut berada tidak jauh dari lokasi SPBU dan diduga melakukan pergantian nomor polisi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan.
Tidak lama berselang, truk box tersebut masuk ke SPBU 44.521.09 untuk melakukan pengisian BBM. Setelah keluar dari SPBU, kendaraan kembali terpantau mengganti plat nomor sebelum melanjutkan perjalanan menuju SPBU 44.521.07 di Jalan Raya Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Di SPBU tersebut, kendaraan kembali melakukan pengisian BBM sebelum meninggalkan lokasi.
Pemantauan kemudian berlanjut hingga truk box tersebut tiba di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Di lokasi itu, awak media bersama BPAN melakukan konfirmasi langsung kepada pengemudi. Pria yang mengaku bernama Ahmad memberikan sejumlah keterangan terkait aktivitas pengisian solar yang dilakukannya.
Menurut pengakuannya, dirinya telah melakukan pengisian solar di sejumlah SPBU hingga sekitar delapan kali dalam satu hari. Ahmad juga menyebut aktivitas tersebut merupakan usaha milik seseorang yang disebutnya bernama “Negro”.
“Setiap pengisian berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Tapi tidak semua SPBU dapat melakukan pengisian dalam nominal tersebut, ada yang pengisian hanya sekitar Rp150 ribu,” ujar Ahmad.
Ahmad mengaku aktivitas tersebut dilakukan sejak pagi. Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut membawa kempu untuk menampung BBM dengan kapasitas sekitar satu ton.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa pengisian solar dilakukan dengan menggunakan pergantian nomor polisi dan barcode. Menurut keterangannya, BBM terlebih dahulu diisi melalui tangki kendaraan, kemudian disedot menggunakan alat penyedot dan dipindahkan ke kempu yang ditempatkan di dalam box kendaraan.
Atas temuan dan keterangan tersebut, BPAN kemudian melaporkannya kepada Polsek Tegal Timur, Polres Tegal Kota untuk ditindaklanjuti.
Mendapat informasi tersebut, anggota piket Polsek Tegal Timur bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan.
Truk box beserta pengemudi dan kernet kemudian diamankan ke Polsek Tegal Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, dari dalam mobil box tersebut terlihat dua buah kempu yang diduga berisi BBM jenis solar dalam jumlah besar, serta puluhan nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pergantian identitas kendaraan.
Intelijen Investigasi BPAN, Febriyanto, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum dan berharap temuan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Febriyanto, dugaan penggunaan pergantian nomor polisi dan barcode dalam pengisian BBM bersubsidi merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut distribusi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Kami dari BPAN tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum. Namun, apa yang kami temukan di lapangan, termasuk adanya dugaan pergantian plat nomor, penggunaan barcode dan keberadaan kempu di dalam kendaraan, tentu perlu diperiksa secara serius dan transparan,” ujar Febriyanto.
Febriyanto juga meminta agar aparat tidak hanya memeriksa pengemudi dan kendaraan, tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran, rantai distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga perlu ditelusuri.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami berharap penanganannya tidak berhenti pada pengemudi. Siapa yang memerintahkan, siapa pemilik usaha, dari mana BBM tersebut diperoleh, serta bagaimana mekanisme pengisian di sejumlah SPBU harus diungkap secara terang,” tegasnya.
BPAN, lanjut Sahlan, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis yang merugikan masyarakat.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Polsek Tegal Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum pengemudi, kernet, kendaraan, serta barang-barang yang diamankan.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, pengelola SPBU terkait, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan pengemudi guna mendapatkan informasi yang berimbang.




