Wali Nagari Taeh Bukik Dituding Bangun Jalan Hantu, Dana Desa Terbuang Sia-sia?

Limapuluh kota, — starbpknews.id — 21 Desember 2025, Sekira Bulan Agustus 2025, Perwakilan Kantor Nagari Taeh Bukik mengundang Warga Jorong Talago untuk bermusyawarah di Masjid setempat.

Dalam Musyawarah yang ternyata adalah Sosialisasi atau Pemberitahuan tentang akan dilaksanakan Pembukaan Jalan Anak Limau (Jorong Talago) yang waktu Pelaksanaanya pada bulan tersebut juga (Agustus 2025), Sumber Pembiayaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Peserta Rapat Musyawarah, mayoritas menolak Proyek Pembukaan Jalan tersebut, karena mereka mengganggap Jalan tersebut tidak ada gunanya bagi masyarakat,
“Jalan itu “buntu” atau “jalan hantu”, artinya jalan itu hanya menuju ke persawahan atau padang rumput, disamping Jalan tersebut jarang dilalui” Kata seorang Warga Jorong Talago, Ibentri Sumantri.

Walau ditolak warga, Wali Nagari tetap melaksanakan Proyek tersebut,
“Ya, ternyata tetap dilaksanakan walau ditolak” sesalnya.

Dalam pantauan media ini, dari Papan Informasi (Plang Proyek) yang masih tersangkut pada salah satu pohon ditemukan fakta sbb:
Jenis Kegiatan : Pembukaan Jalan …(tidak terbaca)…Anak limau – So…(tidak terbaca)..
Volume : 800 Meter,
Waktu Pelaksanaan : 60 Hari Kerja (tidak dicantumkan tanggal dan bulan),
Dana Desa : 185,214,500 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Rupiah),
Tahun Anggaran : 2025.

Pembukaan Jalan Anak Limau disebutkan Swakelola, Namun dalam implementasi pengerjaan justru memakai jasa alat berat terlihat lebih mendominasi, alih-alih swakelola untuk membuka lapangan kerja?

Lalu ada Pembelian dan Penyebaran Sirtu (Pasir Batu), Batu yang digunakan batu “mangga” atau kerikil yang dipasok dari Pabrik batu di Halaban, untuk Penyebaran Sirtu barulah difungsikan Tenaga Manusia (Swakelola).

Sirtu disebar begitu saja tanpa “diinjak” atau dipadatkan mesin penggilas atau mesin pemadat jalan, sehingga belum sampai 3 bulan saat memasuki musim penghujan, material sirtu mengalami erosi hingga dibeberapa badan jalan hanya menyisakan tanah dasar.

“Jika saat ini ditempuh (Desember 2025), Jalan sudah susah dilalui (berlumpur)” tukuk Iben.

Padahal Tujuan Penggunaan Dana Desa ada 3:
1. Memperbaiki akses jalan warga, memperlancar transportasi, pendidikan, kesehatan.
2. Mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sepertinya 3 Dalil Tujuan Penggunaan Dana Desa Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh belumlah tercapai?

Sementara Untuk Mutu dan Pengawasan,seperti :
– Kerusakan Dini: Beberapa Badan Jalan mengalami kerusakan cepat, menimbulkan pertanyaan tentang mutu dan pengawasan.
– Pentingnya Pengawasan: Pengawasan ketat dari pemerintah kecamatan/desa dan tim ahli konstruksi diperlukan untuk memastikan spesifikasi terpenuhi, campuran tepat, dan anggaran tidak disalahgunakan.
– Transparansi: Penggunaan Dana Desa harus efektif, efisien, dan transparan untuk menghindari dugaan kelebihan bayar atau korupsi.

“Kami berharap Camat, DPMD/N, Inspektorat, Bupati dan DPRD turun ke lokasi untuk melihat DD yang AJP (Asal Jadi Proyek), Pelakunya Jelas Wali Nagari yang di legitimasi Bamus (Badan Musyawarah) Nagari” tutupnya.

Pada kesempatan terpisah, Wali Nagari Taeh Bukik Har Dt.PB yang dihubungi media ini belum bersedia memberikan keterangan.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *