StarbpkNews, Pohuwato, Jum’at 13/12/2024 – Program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diwajibkan kepada PT Sawindo Cemerlang kini berada di pusaran kontroversi. Nikson, mantan Humas Legal perusahaan tersebut, membeberkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang telah menyerap dana miliaran rupiah sejak tahun 2017 hingga 2019.
Menurut Nikson, dana besar yang diklaim perusahaan telah dialokasikan untuk rehabilitasi DAS, ternyata tidak memiliki jejak realisasi di lapangan. “Saya mengetahui secara langsung karena saat itu saya menjabat sebagai Humas Legal perusahaan. Berdasarkan data yang saya miliki, hingga saat ini tidak ada aktivitas rehabilitasi DAS yang terlaksana,” ujar Nikson.
Nikson mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan investigasi langsung dengan menemui kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Dambalo, salah satu lokasi yang semestinya menjadi tempat pelaksanaan program tersebut. Namun, hasilnya nihil.
“Masyarakat sangat berharap program ini dijalankan. Selain untuk memperbaiki fungsi lahan yang rusak di sekitar aliran sungai guna mencegah banjir, program ini juga dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat. Namun kenyataannya, program ini hanya menjadi laporan di atas kertas,” tutur Nikson.
Lebih lanjut, Nikson mengungkapkan bahwa ia pernah mendapat instruksi langsung dari YS, atasan di kantor pusat, untuk mengawal pelaksanaan rehabilitasi DAS. Namun, situasi di lapangan justru membingungkan.
“Apa yang harus saya kawal jika tidak ada pekerjaan di lapangan? Dana miliaran sudah digelontorkan, tetapi sama sekali tidak ada kegiatan,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Nikson juga mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), yang seharusnya menjadi pengawas utama pelaksanaan program lingkungan seperti ini. Ia menyebut kepala dinas DLHK pada masa itu terlihat aktif berkomunikasi dengan perusahaan. Namun, hingga kini, tidak ada langkah nyata dari dinas terkait untuk memastikan program ini berjalan sesuai aturan.
“Saya menduga ada permainan dalam program ini. Bagaimana mungkin proyek sebesar ini luput dari pengawasan? Jangan-jangan, ada keuntungan tertentu yang membuat pengawasan menjadi longgar,” sindir Nikson.
Kegagalan pelaksanaan program rehabilitasi DAS ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menambah beban masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai. Rehabilitasi DAS adalah program penting untuk memperbaiki lahan rusak, mengurangi penguapan air, dan mencegah bencana banjir yang dapat merugikan banyak pihak.
“Ketika perusahaan mengabaikan kewajiban lingkungan, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi menyangkut kesejahteraan dan keselamatan mereka,” tegas Nikson.
Pengungkapan ini memicu desakan publik agar pemerintah segera turun tangan. Penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam program ini, termasuk kemungkinan adanya kolusi antara pihak perusahaan dan instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sawindo Cemerlang maupun DLHK belum memberikan tanggapan resmi. Publik berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan benar-benar ditegakkan.
Jika dugaan ini terbukti, skandal ini akan menjadi salah satu contoh buruk pengelolaan kewajiban lingkungan di Indonesia dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak bermain-main dengan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dan alam. Red



