Tembilahan, 18 April 2026 — Kasus hilangnya dana nasabah kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap dunia perbankan. Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial PB harus menelan kenyataan pahit setelah uang tabungannya sebesar Rp225.000.000 raib secara misterius.
Kuat dugaan, peristiwa ini terjadi akibat kesalahan administrasi internal bank yang berujung pada lemahnya perlindungan terhadap dana nasabah.
Peristiwa ini bermula pada 5 Maret 2026, saat PB hendak melakukan penarikan tunai. Namun, upaya tersebut gagal karena kartu ATM miliknya terblokir.
Tidak hanya itu, akses mobile banking juga tidak dapat digunakan. Merasa ada kejanggalan, PB langsung mendatangi kantor BRI di Tembilahan untuk meminta penjelasan sekaligus membuka blokir akun miliknya.
Betapa terkejutnya PB ketika pihak Customer Service menyampaikan bahwa saldo dalam rekeningnya telah habis.
Dana sebesar Rp225 juta yang sebelumnya tersimpan diketahui telah berpindah ke rekening lain. Berdasarkan catatan rekening koran, transaksi tersebut tercatat seolah-olah dilakukan oleh PB sendiri, lengkap dengan nama dan nomor rekening sebagai pihak pengirim.
Namun, PB dengan tegas membantah pernah melakukan transaksi tersebut.
Ia bahkan mengaku tidak pernah mendaftarkan rekening di bank tujuan yang dalam data tercatat sebagai “Sbank”. Kejanggalan ini memunculkan dugaan kuat adanya maladministrasi atau kegagalan sistem dalam menjaga keamanan transaksi perbankan.
“Tidak pernah saya merasa transfer uang sebesar itu, apalagi ke rekening yang saya sendiri tidak kenal.
Tiba-tiba uang hilang, ATM dan mobile banking diblokir, ini sangat janggal,” ungkap PB dengan nada kecewa.
Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang mewajibkan bank menjaga keamanan dana nasabah.
Jika transaksi sebesar itu dapat terjadi tanpa persetujuan nasabah, maka patut diduga adanya pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Selain itu, dalam perspektif perlindungan konsumen, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menegaskan hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
Lebih lanjut, aspek keamanan sistem digital perbankan juga menjadi sorotan. Jika terdapat kebocoran data atau penyalahgunaan akses, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Sementara itu, publik mendesak agar kasus ini segera ditangani secara serius dan transparan.
Sebagai lembaga pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi. Sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, bank wajib menelusuri aliran dana, melakukan pembekuan terhadap rekening tujuan, serta mengganti kerugian nasabah apabila terbukti terjadi kesalahan dari pihak bank.
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau keterlibatan oknum internal, maka hal tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan untuk tidak lalai dalam menjaga kepercayaan nasabah. Keamanan dana dan data pribadi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama keberlangsungan sistem keuangan. Sementara bagi PB, harapan kini tertuju pada keadilan dan pengembalian haknya yang hilang tanpa jejak.
( IR )




