DUGAAN PUNGLI MENGGELEGAR DI MAN 2 SITUBONDO, KEPALA MADRASAH DIDUGA JADI PENGGERAK PUNGUTAN SERAGAM, UANG BANGUNAN, DAN BUKU LKS

 

 

Tanggal: 11 Agustus 2026 | Sumber: Laporan Wali Murid & Analisis Regulasi Kemenag

 

đź“‹ RINGKASAN KASUS

 

SITUBONDO — Aroma pungutan liar kembali menyelimuti lingkungan pendidikan di Kabupaten Situbondo. Kali ini sorotan tertuju pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Situbondo. Kepala Madrasah H. Suhdi, S.Pd., M.M.Pd. diduga kuat menjadi dalang utama praktik pungutan wajib kepada wali murid peserta didik baru Tahun Pelajaran 2026/2027.

 

Berdasarkan keluhan yang diterima dari sejumlah wali murid, pihak madrasah secara terikat mewajibkan pembayaran paket yang meliputi seragam, uang bangunan, serta buku LKS dengan nominal berkisar Rp 2.800.000 hingga Rp 3.500.000 per siswa. Pungutan ini diduga dipatok secara sepihak dan dijadikan syarat, padahal seluruh biaya operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS dan DIPA APBN.

 

⚖️ DASAR HUKUM YANG JELAS DILANGGAR

 

1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Pasal 181 & 198

 

Secara tegas melarang satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite madrasah menjual seragam, bahan seragam, buku pelajaran, LKS, atau perlengkapan belajar kepada peserta didik. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua — sekolah tidak boleh mewajibkan, menjual, maupun mengarahkan pembelian di tempat tertentu.

 

2. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Pasal 23

 

Komite Madrasah dilarang memungut sumbangan yang ditetapkan jumlah, waktu, dan syarat tertentu. Sumbangan yang ada haruslah sepenuhnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipaksakan. Komite juga dilarang menjual seragam maupun buku/LKS.

 

3. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 10041 Tahun 2025

 

Menegaskan madrasah negeri bebas biaya SPP dan pembangunan. Dilarang mewajibkan pembelian seragam, buku, maupun LKS sebagai syarat pendaftaran atau penerimaan peserta didik baru.

 

4. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2) & UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) Pasal 8–9

 

Pemerintah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pungutan wajib di madrasah negeri bertentangan dengan prinsip pendidikan yang terjangkau dan adil.

 

5. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru & Tenaga Kependidikan

 

Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pelanggaran kode etik jabatan fungsional, berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

 

⚖️ ANCAMAN HUKUM PIDANA

 

Tabel

 

Dasar Hukum Pelanggaran Ancaman Hukuman

UU Tipikor No. 31/1999 juncto UU 20/2001 Pasal 2 Menyalahgunakan wewenang memungut uang yang bukan haknya → kerugian keuangan negara/masyarakat Penjara 4–20 tahun + denda hingga Rp 1 Miliar

KUHP Pasal 368 — Pemerasan Memaksa orang membayar dengan alasan syarat administrasi Penjara hingga 9 tahun

UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022 Pasal 68 Jika pungutan disertai pemaksaan/ancaman Penjara 5–7 tahun + denda hingga Rp 7,5 Miliar

UU No. 28/2009 Pasal 33 Pelanggaran tugas jabatan oleh pejabat negara Penjara 1–5 tahun

Peraturan Disiplin PNS / ASN Melanggar larangan menerima pungutan dari masyarakat Penurunan pangkat, pemindahan, hingga pemberhentian

 

📢 DESAKAN MASYARAKAT & TINDAKAN YANG DIMINTA

 

Masyarakat mendesak:

 

1. Inspeksi mendadak & verifikasi langsung oleh Kemenag Kabupaten Situbondo terhadap seluruh dokumen pungutan

 

2. Pengembalian seutuhnya uang yang telah dipungut secara melawan hukum kepada wali murid

 

3. Penyelidikan oleh Inspektorat Daerah dan pelimpahan ke Kejaksaan/Polri jika terbukti unsur pidana

 

4. Tindakan tegas terhadap oknum kepala madrasah sesuai sanksi administratif dan pidana yang berlaku

 

5. Publikasi laporan lengkap kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi

 

“Madrasah negeri sudah menerima anggaran penuh dari rakyat. Memungut biaya berkedok seragam, bangunan, atau buku adalah pungutan liar yang berkedok pendidikan. Setiap rupiah yang dipaksa bayar adalah kerugian rakyat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *