SANGSI HUKUM PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR CSR.

 

Jambistarbpknews. id
Jambi-Corporate Social Responsibility (CSR) Adalah Prinsip Global Yang Mencakup Berbagai Inisiatif Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan. (TJSL) Adalah Implementasi Lokal Dari CSR Di Indonesia, Dengan Penekanan Pada Regulasi Dan Kebutuhan Setempat.

Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Suatu Konsep Bahwa Organisasi, Khususnya Perusahaan Memiliki Suatu Tanggung Jawab Terhadap Konsumen, Karyawan, Pemegang Saham, Komunitas Dan Lingkungan Dalam Segala Aspek Operasional Perusahaan Seperti Terhadap Masalah-Masalah Yang Berdampak, Komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) Untuk Berperan Serta Dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Guna Meningkatkan Kualitas Kehidupan Dan Lingkungan Yang Bermanfaat, Baik Bagi PT Sendiri, Komunitas Setempat, Maupun Masyarakat Pada Umumnya.
Perusahaan Adalah Badan Usaha Yang Didirikan Dan Beroperasi Di Indonesia Dengan Tujuan Mencari Keuntungan. Perusahaan Dapat Menjalankan Berbagai Jenis Usaha Secara Tetap Dan Terus-Menerus.
Setiap Perseroan, Perusahaan, Atau Badan Usaha Memiliki Kewajiban Untuk Melaksanakan Kegiatan CSR. Kewajiban CSR Adalah Untuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, Dan Perusahaan Perseroan Terbuka.

DASAR HUKUM:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pada Pasal 74 Perseroan Yang Menjalankan Kegiatan Usahanya Di Bidang Dan/Atau Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam Wajib Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan. Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Merupakan Kewajiban Perseroan Yang Dianggarkan Dan Diperhitungkan Sebagai Biaya Perseroan Yang Pelaksanaannya Dilakukan Dengan Memperhatikan Kepatutan Dan Kewajaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Ketentuan Pasal 2 PP 47/2012 Menerangkan Bahwa Setiap Perseroan Selaku Subjek Hukum Mempunyai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada Dasarnya Setiap Perseroan Sebagai Wujud Kegiatan Manusia Dalam Bidang Usaha, Secara Moral Mempunyai Komitmen Untuk Bertanggung Jawab Atas Tetap Terciptanya Hubungan Perseroan Yang Serasi Dan Seimbang Dengan Lingkungan Dan Masyarakat Setempat Sesuai Dengan Nilai, Norma, Dan Budaya Masyarakat. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas Dalam PP 47/2012 Sebagai Salah Satu Dasar Hukum CSR Yang Berlaku Saat Ini, PP 47/2012 Menguraikan Sejumlah Aturan Terkait Kewajiban CSR Perusahaan Secara Terperinci.
Apabila Tidak Dijalankan, Perusahaan Akan Dikenakan Sangsi Sesuai Pasal 2 Setiap Perseroan Selaku Subjek Hukum Mempunyai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan. Ketentuan Ini Menegaskan Bahwa Pada Dasarnya Setiap Perseroan Sebagai Wujud Kegiatan Manusia Dalam Bidang Usaha, Secara Moral Mempunyai Komitmen Untuk Bertanggung Jawab Atas Tetap Terciptanya Hubungan Perseroan Yang Serasi Dan Seimbang Dengan Lingkungan Dan Masyarakat Setempat Sesuai Dengan Nilai, Norma, Dan Budaya Masyarakat Tersebut.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Yang Telah Ditetapkan Sebagai Undang-Undang Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

SANGSI HUKUM:
Yang Dimaksud Dengan “Dikenai Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” Adalah Dikenai Segala Bentuk Sanksi Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait. Perseroan Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dikenai Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang
Apabila Ketentuan CSR Tersebut Tidak Dilaksanakan Maka Diberlakukan Sanksi Administrasi, Terdiri Dari Peringatan Tertulis, Pembatasan Kegiatan Usaha, Pembekuan, Atau Pencabutan Kegiatan Usaha Dan/Atau Fasilitas Penanaman Modal.

PERUNTUKAN CSR.
Dana CSR Dapat Digunakan Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Memperbaiki Pelayanan Publik, Dan Sebagainya.

(Notulen، Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *