Bitung, Starbpknews.id – Aktivitas pertambangan Galian C di kawasan Kelurahan Sagerat dan Kelurahan Tendeki, Kota Bitung, mendadak menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi selama 24 jam nonstop, memicu kemarahan warga setempat. Ribuan kubik material galian dikeruk setiap harinya, meninggalkan lubang-lubang besar yang mengancam keselamatan serta merusak tatanan lingkungan hidup di sekitar area pertambangan.
Masyarakat yang merasa dirugikan akhirnya angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Selasa (24/2/2026), warga yang tergabung dalam beberapa komunitas peduli lingkungan dikabarkan akan menggelar aksi protes di lokasi tambang. Mereka mengidentifikasi sekelompok penambang liar tanpa izin yang diduga menjadi aktor di balik operasi yang meresahkan ini.
Selain mempertanyakan legalitas usaha, warga juga menyoroti arogansi para pengelola yang tetap menjalankan alat berat meski berbagai laporan telah dilayangkan ke aparat setempat. Warga menilai kelompok penambang liar tersebut merasa kebal hukum karena diduga memiliki keberanian untuk beroperasi tanpa rasa takut. Hal ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Sorotan tajam masyarakat kini mengarah pada dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja menutup mata terhadap praktik haram ini. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas alat berat yang terus beroperasi tanpa gangguan justru memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Mereka mempertanyakan mengapa praktik yang jelas-jelas merusak lingkungan ini masih dibiarkan berlangsung lama.
Masyarakat mempertanyakan secara terbuka komitmen aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Menurut warga, kehadiran aktivitas tambang ilegal yang beroperasi 24 jam sangat janggal secara prosedur, mengingat regulasi yang ada seharusnya mampu mencegah praktik semacam ini. Situasi ini dinilai mencoreng kewibawaan hukum yang seharusnya berada di garda terdepan melindungi kepentingan rakyat, bukan justru sebaliknya.
Para pengamat hukum yang memantau perkembangan ini mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal. Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ancaman ini belum termasuk sanksi tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Selain soal izin, aktivitas Galian C di Sagerat dan Tendeki juga meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang nyata. Debu beterbangan memenuhi pemukiman warga saat alat berat beroperasi, sementara lubang-lubang bekas galian kini menganga tanpa ada tanda-tanda akan direklamasi. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.
Praktik semacam ini jelas melanggar kewajiban reklamasi pascatambang yang diamanatkan dalam Pasal 161B UU Minerba, yang juga terancam pidana penjara hingga 5 tahun. Dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan sekadar isapan jempol. Berbagai penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa aktivitas serupa di daerah lain berujung pada bencana ekologis jangka panjang, seperti pencemaran sumber air dan kerusakan ekosistem.
Masyarakat Kelurahan Sagerat dan Tendeki mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan menindak tegas kelompok penambang liar yang diduga kuat menjadi aktor di balik aktivitas haram ini. Tidak boleh ada ruang bagi siapapun untuk bermain mata dengan praktik tambang ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Warga berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Di tengah kuatnya desakan masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan segera bergerak. Aktivitas tambang ilegal bukan hanya masalah pelanggaran administratif, tetapi bisa menjerat para pelaku dengan tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Jika terbukti bersalah, para penambang liar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. (Tim/Red)



