PAYAKUMBUH — starbpknews.id — Nama Dewi Centong, Kasatpol PP Payakumbuh, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Berkali-kali melontarkan pernyataan yang dinilai menghina dan melampaui batas wewenang, namun pertanyaan besar mengemuka: mengapa Wali Kota Payakumbuh Dr. Zulmaeta seakan diam dan tidak menegur sama sekali? Padahal UU menempatkan Wali Kota sebagai pemegang kendali tertinggi yang wajib menjaga ketertiban dan batas kewenangan antar-instansi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wali Kota diberi wewenang penuh untuk mengarahkan dan membina Satpol PP agar bekerja sesuai koridor. Tugas Satpol PP hanyalah menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum, bukan mengambil alih kewenangan dinas lain, apalagi melanggar batas wilayah kewenangan.
Namun kenyataannya, sebulan lalu terjadi hal yang sangat menyimpang, Kasatpol PP memaksa petugas Ketertiban (Trantib) Pasar, yang secara tegas berada di bawah Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, ikut razia ke kafe-kafe hingga tengah malam.
Luar biasanya, ketika Trantib Pasar tidak menuruti perintah yang bukan ranahnya, Kasatpol PP justru melapor dan mengadu kepada Wali Kota. Dan yang lebih disayangkan, alih-alih meluruskan batas wewenang, Wali Kota justru ikut marah dan memarahi petugas Trantib Pasar. Bahkan diperintahkan Inspektorat untuk memeriksa mereka dengan alasan “tidak patuh atasan”.
Secara aturan yang berlaku, Trantib Pasar berada di bawah pembinaan Bidang Pasar, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. Kasatpol PP dan Kepala Dinas Koperasi setingkat sejajar, sama-sama Pejabat Eselon 2. Tidak ada hierarki di mana Satpol PP boleh memerintah Dinas Pasar. Artinya, yang terjadi adalah pelanggaran nyata terhadap struktur birokrasi. Apakah di Payakumbuh Kasatpol PP diberi wewenang setingkat Eselon 1 tanpa aturan tertulis?
Belum berhenti di situ. Perilaku melampaui batas wewenang Kasatpol PP terus berulang. Dalam salah satu tindakan, Satpol PP justru salah masuk wilayah saat menggerebek sebuah hotel yang dituduh sebagai “hotel nakal”. Padahal lokasi hotel tersebut bukan berada di wilayah Kota Payakumbuh. Menyerbu dan menuduh sembarangan di luar batas yurisdiksi Kota Payakumbuh, seharusnya menjadi pelanggaran berat yang segera ditegur pimpinan. Namun anehnya, hingga kini tidak ada teguran sedikitpun dari Wali Kota.
Belum berhenti di situ. Kasatpol PP dilaporkan melakukan razia melampaui batas kewenangan hingga berujung laporan ke Polres Payakumbuh. Namun kabarnya, hingga kini tidak ada teguran apapun dari Wali Kota. Terbaru, Centong juga diketahui menyerang dan menghina profesi wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui media sosial. Sekali lagi, publik menunggu: di mana peran Wali Kota?
Satu bulan silam, bermula dari laporan pedagang di Pasar Ibuah Timur yang mengalami kehilangan barang, justru memicu gejolak kelembagaan. Alih-alih berkoordinasi melalui jalur resmi, Kasatpol PP memerintahkan Trantib Pasar untuk apel di kantor Satpol PP. Langkah ini langsung membingungkan semua pihak, karena Trantib Pasar bukan bawahan Satpol PP.
Situasi memanas ketika Kasatpol PP menuduh jajaran pengelola pasar meminta “uang jasa” di Pasar Ibuah Timur, serta menyebut pegawai pasar sebagai “banyak pencuri”. Di lokasi pasar pun, Dewi Centong sempat melontarkan kemarahan dan memaki-maki petugas jaga pasar, serta menyindir terbuka kinerja pejabat lain.
Merasa ada yang tidak beres, laporan pun disampaikan kepada Wali Kota. Namun hasil pertemuan yang dipimpin Wali Kota justru berujung perintah pemeriksaan terhadap pejabat dan petugas pasar oleh Inspektorat. Pertanyaan masyarakat kian menguat: apakah Wali Kota tidak memahami struktur birokrasi, atau sengaja membiarkan kewenangan dilanggar?
Satpol PP → Menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, atas permintaan dinas terkait dan hanya di wilayah kewenangannya (UU No.23/2014, PP No.16/2018)
Trantib Pasar → Sepenuhnya di bawah Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan melalui UPT Pengelola Pasar (UU No.7/2014, PP No.71/2015)
Wali Kota → Kepala Dinas Koperasi & UMKM → Kepala Bidang Pasar → Kepala UPT Pengelola Pasar → Trantib Pasar
Instruksi dari Satpol PP tanpa permintaan resmi Dinas terkait tidak wajib dipatuhi dan tidak memiliki dasar hukum.
Memerintah Trantib Pasar apel, memaksa ikut razia lintas batas, menuduh tanpa bukti, salah wilayah saat gerebek hotel lalu menuduh sembarangan, hingga menghina pegawai dan wartawan, semuanya itu terang-terangan melampaui wewenang. Dan yang paling menyedihkan, pelaku justru seakan dilindungi kebisuan pimpinan tertinggi di Kota Payakumbuh.
Masyarakat berhak bertanya lantang: Sampai kapan pelanggaran batas wewenang ini dibiarkan? Kapan Wali Kota benar-benar menjalankan amanat UU untuk menegur dan menertibkan aparatnya, bahkan saat tindakannya melanggar batas wilayah sendiri? Semoga proses pemeriksaan yang sedang berjalan bukan sekadar alibi, melainkan awal penegakan keadilan dan kewenangan yang sesungguhnya.
( Mahwel )




