Pontianak,starbpknews.id–Jumat, 17 Juli 2026 Pengusaha pemasok daging dan ayam beku, CV Putra Sejati, Hengki, menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan usahanya telah lengkap dan memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pemasok ayam dan daging beku di Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hengki saat menggelar jumpa pers bersama bagian legalitas kepengurusan dokumen, Lucky Kartika dan Kusnandar Darmawi, di gudang penyimpanan pasokan ayam beku CV Putra Sejati di Jalan Ya’ Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (17/7). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah wartawan.
Menurut Hengki, penyampaian informasi kepada media merupakan bentuk klarifikasi terkait legalitas usaha yang dijalankan perusahaannya.
Dalam kesempatan itu, Hengki bersama Lucky Kartika dan Kusnandar Darmawi juga memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan sebagai bukti bahwa operasional perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hengki menjelaskan bahwa pasokan ayam beku yang didistribusikan CV Putra Sejati berasal dari Jakarta. “Pasokan ayam beku kami berasal dari Jakarta, bukan dari Australia,” ujarnya.
Dia juga memastikan seluruh produk yang dipasarkan disimpan dengan sistem pendingin yang memadai sehingga kualitas dan keamanan produk tetap terjaga.
“Seluruh pasokan ayam beku dijamin steril penyimpanannya karena menggunakan fasilitas cold storage yang lengkap. Apabila terjadi pemadaman listrik dari PLN, kami telah menyiapkan mesin cadangan atau genset agar suhu penyimpanan tetap terjaga,” jelas Hengki.
Terkait isu mengenai asal-usul daging atau ayam beku dari luar negeri, Hengki mengatakan pihaknya memperoleh pasokan dari distributor yang berada di Jakarta.
“Kalau mengenai asal barang dari luar Indonesia seperti Australia, silakan ditanyakan kepada pemasok kami di Jakarta. Yang jelas, kami mengambil barang dari Jakarta untuk dipasarkan ke Kalimantan Barat,” katanya.
Selain itu, Hengki menerangkan bahwa proses pengiriman menggunakan kontainer berpendingin sehingga kualitas produk tetap terjaga selama perjalanan menuju Kalimantan Barat.
Menurutnya, ayam beku yang disimpan dalam fasilitas cold storage dapat memiliki masa simpan hingga dua tahun sesuai standar penyimpanan produk beku.
Sementara itu, Lucky Kartika dan Kusnandar Darmawi menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan CV Putra Sejati sebagai pemasok ayam beku di Kalimantan Barat telah lengkap dan tidak terdapat permasalahan dari sisi administrasi maupun legalitas perusahaan.
Sumber : Management Perusahaan




