Langsa: Star BPK News id
Warga Dusun Bahagia Gampong Karang Anyer, kecamatan Langsa baro Lakukan Aksi Demo ke Kantor Geuchik,Terkait Pj.Geuchik Hartama S.STP memecat kepala dusun Lr.Bahagia tanpa alasan yang jelas , Jumat (19/9/25).
Dalam aksi demo turut hadir,Babinsa Koptu Supriadi, Bhabinkamtibmas Langsa baro,Bripka Novrijal, Warga setempat,dalam aksi ini terpantau oleh awak media,ketidak hadiran Pj.Geuchik Hartama,S,STP.
Tuha Peut Dusun Bahagia,Adi saat dikonfirmasi oleh awak media menyebutkan “Kami warga dusun Bahagia lakukan Demo,terkait Pj.Geuchik Karang Anyer,Hartama S.STP dengan seenaknya saja memecat kepala Dusun Bahagia,Fitri Mulyadi (Pipit) tanpa ada alasan yang jelas.Ucapnya
Saya selaku Tuha Peut Dusun Bahagia menyampaikan bahwa ,Pemecatan Kepala Dusun Bahagia saudara Fitri Mulyadi alias Pipit,Pj.Geuchik Karang Anyer tidak ada memberi tahu kepada saya selaku Tuha Peut di dusun Bahagia.dan meminta kepada Pj.Geuchik untuk menjelaskan kepada warga,Perihal pemecatan kepala dusun,dan apa yang sudah dibuat kesalahan oleh kepala dusun,sehingga dengan sewenang wenang mengambil tindakan pemecatan terhadap kepala dusun Bahagia.Ucap Adi
Lebih lanjut Tuha Peut memaparkan”Saya mewakili warga dusun Bahagia menuturkan bahwa dirinya sudah 60 Tahun berdomisili di Gampong Karang Anyer,dan meminta kepada Pj Geuchik Karang Anyer Hartama, S.STP ,agar jabatan kepala dusun segera dikembalikan lagi kepada Pipit,disini Adi menambahkan bahwa pantauwan warga, Pj.Geuchik Karang Anyer kurang berbaur ditengah masyarakat.Ucap Tuha Peut,Adi
Untuk selanjutnya, Buk Yanti menuturkan dalam orasinya meminta kepada Pj Geuchik Karang Anyar agar bisa mengevaluasi kembali dalam hal pemecatan Kadus dusun Bahagia,dan meminta kepada Walikota Langsa, Jeffry Sentana S,Putra SE,agar Pj Geuchik Karang Anyar segera diganti,dan warga tidak ingin Gampong Karang Anyer dipimpin dengan seorang bermental penjilat.sebut Yanti
“Adapun Mekanisme Pemberhentian perangkat Desa harus Konsultasi dulu dengan Camat setempat, Kepala Desa harus melakukan konsultasi secara tertulis dengan camat mengenai rencana pemberhentian perangkat desa, disertai dengan dokumen pendukung yang jelas.
Dalam pemberhentian Kepala Dusun ,Pj Geuchik harus ada Rekomendasi dari Camat,dan selanjutnya Camat akan memberikan rekomendasi atas usulan pemberhentian tersebut. Tutup Adi menjelaskan tentang mekanisme pemecatan Perangkat Desa
(Burhan)




