Tulungagung — Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, tercatat menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.029.065.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi 1.363 siswa penerima, dengan status pencairan sedang disalurkan dan tanggal pencairan pada 22 Januari 2025.
Berdasarkan data rincian penggunaan Dana BOS Tahun 2025, anggaran tersebut dialokasikan antara lain untuk:
Penerimaan Peserta Didik Baru sebesar Rp8.750.000
Pengembangan perpustakaan Rp75.850.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp291.899.000
Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp116.257.500
Administrasi kegiatan sekolah Rp157.948.009
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp4.600.000
Langganan daya dan jasa Rp152.619.491
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp79.754.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp1.665.000
Pembayaran honor Rp139.722.000
Meski demikian, sejumlah wali murid menyampaikan keberatan atas kebijakan pihak sekolah yang masih menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dinilai memberatkan orang tua siswa. Wali murid menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan wajib kepada peserta didik dan orang tua.
Selain itu, wali murid juga menyoroti dugaan kurang efektif dan tidak transparannya pengelolaan Dana BOS, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, wali murid meminta kepada pihak berwenang agar dilakukan audit ulang terhadap pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Boyolangu guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, SMAN 1 Boyolangu juga diduga belum memanfaatkan dana BPOPP secara optimal, yang merupakan bagian dari program pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui kebijakan Gubernur TisTas TisTas.
Hingga rilis ini disampaikan, Kepala SMAN 1 Boyolangu, Subagas, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan kerap tidak berada di tempat.
Wali murid berharap agar pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, maupun lembaga pengawas terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.
Pewarta ( TIm )




